Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. 1.AHMAD SYAIPUL SAPUTRA Bin AMBO TANG
2.AHMAD FAISAL SAPUTRA Bin AMBO TANG
3.SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN Bin SOFIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/P.4.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAIPUL SAPUTRA Bin AMBO TANG[Penahanan]
2AHMAD FAISAL SAPUTRA Bin AMBO TANG[Penahanan]
3SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN Bin SOFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Mursalim Rauf, S.H., M.H.AHMAD SYAIPUL SAPUTRA Bin AMBO TANG
2H. Mursalim Rauf, S.H., M.H.AHMAD FAISAL SAPUTRA Bin AMBO TANG
3H. Mursalim Rauf, S.H., M.H.SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN Bin SOFIAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD SYAIPUL SAPUTRA BIN AMBO TANG, Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Wela Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja, Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2024, Terdakwa AHMAD SYAIPUL SAPUTRA BIN AMBO TANG, Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN melakukan penipuan online dengan cara memposting mengenai jual beli kendaraan di media sosial Facebook dengan nama akun GUNAWAN (Nafa) dengan menuliskan format postingan sebagai berikut :

  • Jual Motor Yamaha Nmax 2022 New 155cc warna hijau
  • Surat-surat lengkap
  • Mesin mulus/Setiap bulan ganti oli
  • Tangan pertama
  • Minat chat inbox/Wa
  • Harga 19,5 jt Net

 

Bahwa ketika ada yang berminat (korban) ingin membeli motor tersebut dan mengirim chat ke messenger facebook An. GUNAWAN (Nafa), kemudian Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN mengarahkan korban untuk melakukan komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan memberikan nomor +62895339026113.

Bahwa pada Minggu tanggal 10 Maret 2024, korban Khairul Ramadhan melihat postingan di Market place Facebook dengan nama akun GUNAWAN (Nafa) yang berprofesi sebagai dokter yang menjual kendaraan jenis motor, dimana korban Khairul Ramadhan tertarik untuk membeli sehingga mengirimkan pesan melalui Massenger Facebook ke akun GUNAWAN (Nafa). Selanjutnya Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN (yang berpura-pura sebagai penjual) mengarahkan korban untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan memberikan nomor telpon +62895339026113. Selanjutnya korban diminta mengirimkan data diri sebagai tujuan pengiriman motor dengan kesepakatan akan dibayarkan 50 %  setelah motor sampai ke rumah korban (dengan sistem COD) dan surat-surat motor tersebut dikirim setelah motor tiba kemudian dibayar lunas oleh korban.

Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN melakukan panggilan video kepada korban dengan memperlihatkan bila motor sudah berada di tempat pengiriman dan siap untuk dikirim ke alamat rumah korban.

Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 11 Maret 2024, korban dihubungi oleh terdakwa AHMAD SYAIPUL SAPUTRA BIN AMBO TANG yang berpura-pura sebagai petugas dari jasa pengiriman barang dan menyampaikan kepada korban bila motor yang akan dikirim ke alamat rumah korban tidak dapat dilakukan proses pengiriman dikarenakan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan sehingga akan di tahan oleh Petugas Perhubungan dan pihak kepolisian karena dicurigai sebagai motor curian. Kemudian korban menjelaskan kepada pertugas jasa pengiriman (terdakwa AHMAD SYAIPUL SAPUTRA BIN AMBO TANG) bila motor tersebut adalah motor yang dibeli dari seseorang dengan perjanjian motor dikirim dahulu lalu surat-suratnya menyusul. Setelah mendengar penjelasan korban, terdakwa AHMAD SYAIPUL SAPUTRA BIN AMBO TANG mengarahkan korban untuk Kembali menghubungi penjual dan menjelaskan perihal kendala yang di hadapi oleh jasa pengiriman.

Bahwa selanjutnya korban kembali menghubungi penjual (yaitu Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN) dan menyampaikan kendala yang dihadapi oleh petugas jasa pengiriman. Selanajutnya Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN meminta nomor petugas jasa pengiriman kepada korban dengan maksud untuk melakukan negosiasi dengan jasa pengiriman. Setelah berselang beberapa menit, Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN kembali menghubungi korban dan menyampaikan bila benar motor tidak dapat dikirimkan apabila surat-surat kendaraan tidak diikut sertakan dalam pengiriman dan menyampaikan bahwa takut untuk melakukan pengiriman terhadap kendaraan dan surat-suratnya sebab nanti tidak akan dibayarkan setelah sampai, dan saksi korban pun menyampaikan bahwa saksi korban takut melakukan pembayaran karena nanti saksi korban melakukan pembayaran sementara motor beserta surat-suratnya tidak dikirimkan sehingga terjadi kesepakatan antara saksi korban dengan si penjual untuk membayarakan tanda jadi saja sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban diminta untuk melakukan transfer ke BRI 416801056257534 a.n. MOCH GANJAR PANGESTU.

Bahwa setelah beberapa hari kemudian setelah saksi korban melakukan pengiriman sejumlah uang tersebut, namun barang belum juga tiba sehingga saksi korban mencoba untuk menghubungi seseorang yang melakukan penjualan motor namun saksi korban sudah tidak dapat menghubunginya sehingga saksi korban menyadari kalau dirinya telah ditipu karena sudah tidak dapat berkomunikasi lagi dengan Terdakwa AHMAD FAISAL SAPUTRA BIN AMBO TANG dan terdakwa SEPTIAN NUGRAHA Alias AAN BIN SOFIAN (yang berperan selaku penjual motor).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 130/III/2024/LAB DIGITAL FORENSIC tanggal 28 Maret 2024 yang analisa hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir dalam BAP Barang Bukti Digital.

Kesimpulan hasil digital forensik :

  • Bahwa hasil Extraction Device/perangkat yaitu 1 (satu) unit handphone merek Infinix IMEI1 : 354471223661062, IMEI2:354471223661070, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 15  IMEI1 : 866200053138573, IMEI2: 866200053138573, 1 (satu) unit handphone merek Realme C 15 IMEI1 : 86576046224930, IMEI2:8657046224922, 1 (satu) unit handphone merek Realme C21-Y IMEI1 : 866706053715872, IMEI2:866706053715863, ditemukan data/file informasi tentang device/perangkat dan akun serta device/perangkat tersebut yang digunakan dalam melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

 

Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut yang telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian saksi korban dalam transaksi elektronik, dimana saksi korban mengalami kerugian materil.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UURI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang  nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya