Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2024/PN Skg | AHSAN ANNUR, S.H | ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1536/P.4.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG bersama-sama dengan saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu. Namun sesampainya di Soppeng Kota SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu yang akan diambil berada di Kab. Sidrap, sehingga melanjutkan perjalanan ke Kab. Sidrap. Sesampainya di Kab. Sidrap, SABIR Alias BUNDA (DPO) menghubungi seseorang yang tidak terdakwa ketahui lalu diarahkan ke salah satu rumah di Desa Baranti Kab. Sidrap, kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) turun dari mobil mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tangga yang terbungkus plastik warna hitam, setelah itu kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng. Setibanya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) menghubungi terdakwa untuk mentransfer sisa uang kemudian terdakwa mengirim kembali nomor Aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian ADI (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black. Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan kemudian terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG bersama-sama dengan saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kab. Sidrap. Setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan SABIR Alias BUNDA (DPO) kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO), lalu terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) mentransfer sisa uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black. Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu. Namun sesampainya di Soppeng Kota SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu yang akan diambil berada di Kab. Sidrap, sehingga melanjutkan perjalanan ke Kab. Sidrap. Sesampainya di Kab. Sidrap, SABIR Alias BUNDA (DPO) menghubungi seseorang yang tidak terdakwa ketahui lalu diarahkan ke salah satu rumah di Desa Baranti Kab. Sidrap, kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) turun dari mobil mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tangga yang terbungkus plastik warna hitam, setelah itu kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng. Setibanya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) menghubungi terdakwa untuk mentransfer sisa uang kemudian terdakwa mengirim kembali nomor Aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian ADI (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black. Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan kemudian terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |