Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Skg PT. BANK SULSELBAR CABANG PEMBANTU SIWA 1.DAHLAN
2.HJ. A. NURHALIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK SULSELBAR CABANG PEMBANTU SIWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1April SugiwiratnoPT. BANK SULSELBAR CABANG PEMBANTU SIWA
Tergugat
NoNama
1DAHLAN
2HJ. A. NURHALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.756.417,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.                         
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat.                                                                                  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan Tergugat sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp 141.756.417 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat.                                        
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.                           

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak