Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H AHMAD DANIL SUKI WARDANA alias DANIL bin ANDI NIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/P.4.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANIL SUKI WARDANA alias DANIL bin ANDI NIRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung BNI Desa Pakkana Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

----- Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Kampung BNI Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, sehingga Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, Saksi NASRUDIN, S.H. Bin ASDAR dan Saksi H. HAMKA AMIN, S.H. Bin MUH. AMIN yang bekerja sebagai Petugas Kepolisian bersama Tim Satresnab Polres Wajo menindak lanjuti hal tersebut dan melakukan penyelidikan, lalu dari serangkaian penyelidikan tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita di Jalan Kampung BNI Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo Petugas Kepolisian menemukan seseorang yang sementara berdiri di pinggir jalan sehingga Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut Bernama atas nama Terdakwa AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN yang bertempat tinggal di Jalan Kamolampadong Desa Nepo, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, selanjutnya Petugas Kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam (surya) yang berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang sementara dikantongi oleh Terdakwa di saku sweater hitam yang sementara dipakai oleh pada saat penangkapan serta Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu di samping kaki kiri Terdakwa yang dibuang pada saat Petugas Kepolisian mendekatinya, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut, bahwa Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa darimana dan dengan cara bagaimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO) yang beralamat di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan cara Terdakwa langsung mendatangi bekas Gudang beras tempat dimana Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO) mangkal, namun sebelum Terdakwa sampai ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO) di Jalan Tani dekat Irigasi Jalan menuju bekas Gudang beras tersebut dan pada saat itu Terdakwa memberhentikan Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO) mengeluarkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Terdakwa dan setelah 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa terima, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lelaki BAHARUDDIN Alias KIBES (DPO).

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1937/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 0,315 gram sedangkan berat netto seluruhnya 0,1167 gram (Nomor barang bukti 4464/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 4465/2024/NNF) adalah benar;

Adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.--------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa Terdakwa AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung BNI Desa Pakkana Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Kampung BNI Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, sehingga Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, Saksi NASRUDIN, S.H. Bin ASDAR dan Saksi H. HAMKA AMIN, S.H. Bin MUH. AMIN yang bekerja sebagai Petugas Kepolisian bersama Tim Satresnab Polres Wajo menindak lanjuti hal tersebut dan melakukan penyelidikan, lalu dari serangkaian penyelidikan tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita di Jalan Kampung BNI Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo Petugas Kepolisian menemukan seseorang yang sementara berdiri di pinggir jalan sehingga Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut Bernama atas nama Terdakwa AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN yang bertempat tinggal di Jalan Kamolampadong Desa Nepo, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, selanjutnya Petugas Kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam (surya) yang berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang sementara dikantongi oleh Terdakwa di saku sweater hitam yang sementara dipakai oleh pada saat penangkapan serta Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu di samping kaki kiri Terdakwa yang dibuang pada saat Petugas Kepolisian mendekatinya, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1937/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 0,315 gram sedangkan berat netto seluruhnya 0,1167 gram (Nomor barang bukti 4464/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 4465/2024/NNF) adalah benar;

Adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik AHMAD DANIL SUKI WARDANA Alias DANIL Bin ANDI NIRWAN dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ----------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya