Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Skg Arifuddin bin paddu 1.Ambo Angka
2.Sahri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifuddin bin paddu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANI.SHIArifuddin bin paddu
Tergugat
NoNama
1Ambo Angka
2Sahri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang yang telah di buat dan disetujui antara Penggugat dan para Tergugat;

3.    Menetapkan bahwa Para  Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi sesuai dengan pasal 1233 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;

4. Menetapkan Hutang Pokok yang harus dibayarkanTergugat sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah)besertakerugian penggugat sebesarRp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian penggugat Rp:140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)untuk di bayar lunas seketika tanpa syarat;

5. Menghukum para tergugat untuk memberikan apa yang dijaminkan kepada Penggugat yang di sebukan di dalam surat perjanjian hutang piutang yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat;

6.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);

9.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.:

SUBSIDAIR         :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak