Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. MUHAMMAD ARNAS Alias ARNAS Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/P.4.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARNAS Alias ARNAS Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARNAS Alias ARNAS Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Latenri lai Tosengngeng, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal infromasi dari masyarakat jika di sekitar Jalan Latenri Lai Tosengngeng, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut, maka saksi Fherdi Bastiang, saski Nasruddin dan saksi Rusman Alviansyah yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Wajo, melakukan penyelidikan disekitar jalan Latenri Lai Tosengngeng dan sekitar pukul 21.30 Wita para saksi petugas Kepolisian melihat seseorang yakni terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan.

Bahwa ketika para saksi petugas Kepolisian mendekati terdakwa, terdakwa yang terkejut kemudian membuang 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok/kertas foil yang sebelumnya terdakwa pegang dengan tangan kanannya.

Bahwa selain itu terdakwa juga menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang terletak di Jalan Oddang Sengkang. Adapun barang bukti yang ditemukan dalam rumahnya yakni 2 (dua) sachet kecil berisikan Kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna putih, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru gelap (navy) yang terdakwa simpan diatas meja dalam rumahnya.

Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu lelaki ANWAR (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap pada tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki ANWAR (DPO), terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di jalan Andi Oddang, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika tersebut menjadi 5 (lima) sachet untuk dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya. Sehingga apabila ke-5 (lima) sachet tersebut laku terjual maka terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Bahwa terdakwa sudah menjual 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu, namun saat terdakwa hendak menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada seseorang yang ditunggunya di jalan Latenri Lai Tosengngeng, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Wajo.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0651/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel (Plt. Waka), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1342 gram (nomor barang bukti 1273/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (nomor barang bukti 1273/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

-----------------------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARNAS Alias ARNAS Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Latenri Lai Tosengngeng, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal infromasi dari masyarakat jika di sekitar jalan Latenri Lai Tosengngeng, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut, maka saksi Fherdi Bastiang, saksi Nasruddin dan saksi Rusman Alviansyah yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Wajo, melakukan penyelidikan disekitar jalan Latenri Lai Tosengngeng dan sekitar pukul 21.30 Wita para saksi petugas Kepolisian melihat seseorang yakni terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan,

Bahwa ketika para saksi petugas kepolisian mendekati terdakwa, terdakwa yang terkejut kemudian membuang 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok/kertas foil yang sebelumnya terdakwa pegang dengan tangan kanannya.

Bahwa selain itu terdakwa juga menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang terletak di Jalan Oddang Sengkang. Adapun barang bukti yang ditemukan dalam rumahnya yakni 2 (dua) sachet kecil berisikan Kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna putih, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru gelap (navy) yang terdakwa simpan diatas meja dalam rumahnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0651/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel (Plt. Waka), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1342 gram (nomor barang bukti 1273/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (nomor barang bukti 1273/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

-------------------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya