Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Skg Farida binti Palancoi 1.Padawati
2.I Soji
3.Baso Hadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farida binti Palancoi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA USU,S.H.Farida binti Palancoi
Tergugat
NoNama
1Padawati
2I Soji
3Baso Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Mappatoto, SHPadawati
2Andhika, S.H.I Soji
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.  Menyatakan menurut hukum bahwa obyek  sengketa berupa empang (dahulu kebun) seluas + 20 are,  terletak  di   Dusun Sarammae, Desa Lamiku, Kecamatan Majauleng,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   :

      -    Sebelah Utara    :    kebun Baso Nasir dan Besse Tantu.

      -    Sebelah Timur    :    sawah Bakri dan kebun Ambo Ajeng dan Tahiya.

      -    Sebelah Selatan  :    sawah Bakri serta kebun Herman dan Indo Ake 

      -    Sebelah Barat     :    tanah/rumah Ari dan tanah Andi Udi.

 

      adalah  milik  /  kepunyaan  Palancoi (orang tua Penggugat), selanjutnya setelah Palancoi meninggal dunia beralih kepada anak/ahli warisnya termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat).

3.   Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II dengan tanpa hak menguasai, menggarap obyek sengketa dan menebang tanaman jambu mente yang ada di atas obyek sengketa  adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 

4.  Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Padawati Tergugat I) dengan tanpa hak menjual obyek sengketa  kepada Baso Hadi (Tergugat III) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat).

5.  Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli antara Padawati (Tergugat I) dengan Baso Hadi (Tergugat III) atas obyek sengketa  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.  

6.  Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Baso Hadi (Tergugat III) me-nguasai obyek sengketa dan menebang tanaman jati, bambu, pohon asam dan mangga yang ada di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat).

7.   Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Baso Hadi (Tergugat III) yang merubah obyek sengketa dari kebun menjadi empang dengan menggunakan/menyewa mobil buldoser adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 

8.  Menghukum   Tergugat   I,  II dan  III (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk  menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya, untuk dibagi waris kepada Para ahli waris Palancoi yang berhak.  

9.  Menghukum Tergugat I, II dan  III  (Para Tergugat)  untuk  membayar  kepada  Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti.

10. Menyatakan  menurut   hukum  bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa dalam perkara ini. 

11.  Menyatakan   menurut  hukum  bahwa segala  surat-surat  yang terbit atas nama Tergugat-Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

12. Menghukum Tergugat-Tergugat  secara  tanggung renteng untuk  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

        DAN  /   ATAU    :   

        Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak