Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Skg AHSAN ANNUR, S.H RIAN Bin BAWENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3186/P.4.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN Bin BAWENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa terdakwa RIAN Bin BAWENG pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat  di Rumah orang tua terdakwa di Dusun Batucokkong Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal ketika saksi  ABD RAHIM, S.H. BIN H.HAERUDDIN, saksi YUDI PRASTIKA dan saksi ALDI PRATAMA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota kepolisian, memperoleh informasi dari masyarakat jika disalah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo bahwa sering digunakan untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL yang ditemukan di saku celana saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA  sebelah kiri bagian depan dan setelah dilakukan introgasi terhadap saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA diakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak  2 (dua) sachet diperoleh dari terdakwa RIAN Bin BAWENG yang beralamat di Dusun Batucokkong Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIAN Bin BAWENG di alamat tersebut.-----------------------

 

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA diperoleh dari Terdakwa RIAN Bin BAWENG  dengan cara terdakwa bertemu dengan Saksi MASRIADI didekat warung di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo  pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 wita. Dimana pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi MASRIADI bahwa terdakwa mempunyai paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa memberikan kepada saksi MASRIADI setengah  gram yaitu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan harga persachetnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) akan tetapi uang dari pembelian narkotika jenis shabu tersebut belum diserahkan karena pada saat itu saksi MASRIADI belum ada uang dan akan dibayarkan pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual, adapun narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Lk. ASRI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) .

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :3733/NNF/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1208 gram (nomor barang bukti 8668/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RIAN Bin BAWENG (nomor barang bukti 8670/2024/NNF);

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 8868/2024/NNF dan 8670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.--------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa RIAN Bin BAWENG pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat  di Rumah orang tua terdakwa di Dusun Batucokkong Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal ketika saksi  ABD RAHIM, S.H. BIN H.HAERUDDIN, saksi YUDI PRASTIKA dan saksi ALDI PRATAMA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota kepolisian, memperoleh informasi dari masyarakat jika disalah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo bahwa sering digunakan untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL yang ditemukan di saku celana saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA  sebelah kiri bagian depan dan setelah dilakukan introgasi terhadap saksi MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA diakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak  2 (dua) sachet diperoleh dari terdakwa RIAN Bin BAWENG yang beralamat di Dusun Batucokkong Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIAN Bin BAWENG di alamat tersebut.-----------------------

 

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA diperoleh dari Terdakwa RIAN Bin BAWENG  dengan cara terdakwa bertemu dengan Saksi MASRIADI didekat warung di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo  pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 wita. Dimana pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi MASRIADI bahwa terdakwa mempunyai paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa memberikan kepada saksi MASRIADI setengah  gram yaitu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan harga persachetnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) akan tetapi uang dari pembelian narkotika jenis shabu tersebut belum diserahkan karena pada saat itu saksi MASRIADI belum ada uang dan akan dibayarkan pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :3733/NNF/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1208 gram (nomor barang bukti 8668/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RIAN Bin BAWENG (nomor barang bukti 8670/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 8868/2024/NNF dan 8670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

 

------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya