Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Skg 1.Marian alias I Mariang binti La Malla
2.HJ. Mare binti La Malla
2.H. Cege
3.Yasse
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marian alias I Mariang binti La Malla
2HJ. Mare binti La Malla
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. SUPRIADI, S.H.Marian alias I Mariang binti La Malla
2Adv. SUPRIADI, S.H.HJ. Mare binti La Malla
Tergugat
NoNama
1H. Cege
2Yasse
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair   :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan II (Para Penggugat) seluruhnya. 
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa: 1.  Tanah kebun seluas + 51 are, bergelar Lompo Sappae,   terletak  di   Ling-kungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   : Sebelah Utara        :    jalanan / tanah kebun Hj. Indo Nyameng. Sebelah Timur   :    tanah/rumah Indo Ala dan Ambo Tang. Sebelah Selatan    :    sungai. Sebelah Barat      :    tanah kebun H. Sise. selanjutnya disebut    :    OBYEK SENGKETA  1. 2.  Tanah perumahan seluas + 3 are,  terletak  di   Lingkungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   : Sebelah Utara         :    jalanan. Sebelah Timur  :    tanah/rumah Indo Ala dan Ambo Tang. Sebelah Selatan     :    sungai. Sebelah Barat         :    tanah kebun obyek sengketa  1. selanjutnya disebut    :    OBYEK SENGKETA  2.     3.  Uang sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yakni hasil penjualan rumah kayu/panggung yang terletak di Lingkungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan,    selanjutnya disebut    :    OBYEK  SENGKETA  3.   Adalah harta milik  Hj. Bellu binti La Malla yang diperoleh sebagai bagian warisan  dari  orang  tuanya   bernama   La Malla – I Fati,  kemudian  setelah Hj. Bellu binti La Malla meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I dan II (Para Penggugat).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai, menikmati dan mempertahankan obyek sengketa 1 dan 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I dan II  yang merupakan  ahli waris  Hj. Bellu binti La Malla.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang mengambil dan menikmati obyek sengketa 3 adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat I dan II yang merupakan ahli waris Hj. Bellu binti La Malla.
  5. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat I dan II tanpa syarat.
  6. Menyatakan  menurut   hukum   bahwa   sah   dan   berharga  sita  jaminan yang diletakkan oleh  Pengadilan  Negeri Sengkang  atas obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
  7. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa  segala  surat-surat  yang  terbit atas obyek sengketa 1 dan 2 yang atas nama Tergugat I yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Menghukum  Tergugat  I dan II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair    : 

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak