Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Skg KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG 1.MUHAMMAD THAHIR USMAN
2.ANDI SANUBARIAH THAHIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HermanKSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD THAHIR USMAN
2ANDI SANUBARIAH THAHIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.926.452,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per 11 April 2023 adalah sebesar Rp. 271.296.452,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4.   Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat   

  dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;

  • Sertifikat Hak Milik No. 00268 seluas 13560 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00260/Tellulimpoe/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang terletak di Desa/Kelurahan Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten  Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Doktorandus HAJI MUHAMMAD THAHIR USMAN (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;  
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak