Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3180/P.4.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. K.H. Muh. Yunus Kelurahan Belawa, Kec Belawa Kab.Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus  2024 sekitar pukul 14.40 wita Terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI melihat Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lewat didepan rumahnya, sehingga Terdakwa menyapanya “kega melo lao?” yang jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia “mau kemana?”, mendengar pertanyaan tersebut Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN hanya menunjuk kearah rumah ANDI KARE (DPO), Terdakwa yang mengerti maksud Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN langsung mengatakan “sibawa lao” yang artinya “kita bersama pergi”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN berangkat bersama kerumah ANDI KARE (DPO), sesampainya disana Terdakwa langsung menyampaikan maksud kedatangannya kepada ANDI KARE (DPO) yakni mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN juga menyampaikan kepada ANDI

  • KARE (DPO) bahwa ia juga mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN menyerahkan uang kepada ANDI KARE (DPO), setelah itu ANDI KARE (DPO) langsung menuju kebelakang rumahnya setelah beberapa saat kemudian ANDI KARE (DPO) kembali kedepan menemui Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu, begitupun dengan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN menerima 3 sachet narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin  HUKMAN langsung pulang meninggalkan rumah ANDI KARIE (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), yakni yang pertama pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wita dirumah ANDI KARE (DPO) di Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, Terdakwa beli dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Pembelian kedua yakni pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita di rumah ANDI KARE (DPO) dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.40 wita Terdakwa sedang bersantai dirumahnya namun tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, lalu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Wajo menemukan 1 (satu) sachet yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan disimpan didalam kamar tepatnya diatas kasur, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 3576/NNF/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat bersih / netto 0,2209 gram yang diberi nomor barang bukti 8227/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 8228/2024/NNF yang dituangkan dalam,

  • dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8227/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

8228/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG pada hari Jum’at tanggal 05 Januari Tahun 2024 sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan poros Sengkang – Bone Desa Pallawaruka Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari  2024 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG menghubungi Sdr. AMRI (dituntut dalam berkas perkara terpisah)  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menghubungi lagi Sdr. AMRI untuk kembali memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ gram dengan harga Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi kembali melalui sambungan telepon oleh Sdr. AMRI yang menyampaikan bahwa paket sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa telah ia simpan didalam sebuah bungkus rokok merek Red Bold yang diletakkan diatas rumput dibelakang rumah salah satu warga di Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kec. Pammana Kab. Wajo, setelah mendapat informasi itu Terdakwa kemudian ketempat yang dimaksud oleh Sdr. AMRI dan mengambil bungkusan rokok tersebut, Terdakwa kemudian memeriksa isi bungkusan rokok tersebut dan melihat terdapat 7 (tujuh) sachet kecil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOMBONG (DPO) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga paket sabu Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu disalah satu bangunan sekolah yang sudah tua dan tidak terpakai di daerah Solo Kec. Bola Kab. Wajo, selanjutnya Terdakwa berangkat ketempat yang dimaksud dan sesampainya disana telah ada sdr. BOMBONG menunggunya dengan alat hisap (bong) yang telah disiapkan sedangkan Terdakwa membawa 1 (satu) buah bungkusan rokok merek Urban yang berisi 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu, selanjutnya pada pukul 17.00 wita mengeluarkan 2 (dua) sachet sabu untuk dikonsumsi bersama dengan Sdr BOMBONG dan menyerahkan 2 sachet sabu lagi untuk BOMBONG, sehingga hanya tersisa 3 (tiga) sachet sabu pada Terdakwa, kemudian ketiga sachet sabu yang tersisa bersama 2 (dua) lembar sachet kosong ukuran sedang dan 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil Terdakwa masukkan kedalam sebuah bungkusan rokok merek Urban dan selanjutnya terdakwa simpan didalam saku celana pada bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan lalu setelah itu Terdakwa pulang.

  • Bahwa selanjutnya pada pukul 17.30 wita, Anggota tim SatRes Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama FHERDI BASTIANG, S.H Bin BASTIANG dan  NASRUDDIN, S.H  melakukan pemantauan berdasarkan informasi yang telah diperoleh, kemudian di jalan poros Bone-Sengkang tepatnya dijembatan Cempa Desa Pallawaruka Kec. Pammana Kab. Wajo tim Sat Res Narkoba Polres Wajo menghentikan Terdakwa yang sementara mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan Nomor Polisi DW 4436 BQ, Selanjutnya Anggota tim Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY tipe A02,  dari hasil temuan tersebut Terdakwa mengaku kepada anggota kepolisian dari sat Res Narkoba Polres Wajo bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya akan ia jual kembali dan konsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 3576/NNF/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat bersih / netto 0,2209 gram yang diberi nomor barang bukti 8227/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 8228/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8227/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

8228/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya