Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Skg A. SAIFULLAH, S.H., M.H. ABDUL RAUF Bin HASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/P.4.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAUF Bin HASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hasriani, S.H.ABDUL RAUF Bin HASE
2Ahmad Nur Ihsan Hidayat, S.H.ABDUL RAUF Bin HASE
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAUF Bin HASE, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 02.30  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di BTN Puncak Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan perbuatandengan sengaja secara melawan hukum menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang“  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

Berawal ketika terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi HERNI BINTI MASSI  terkait rumah tangganya yang dimana saksi HERNI BINTI MASSI  telah menggugat cerai terdakwa, mengetahui hal tersebut, terdakwa emosi lalu mendatangi rumah saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA yang merupakan orang tua saksi HERNI BINTI MASSI dengan mengendarai sepeda motor, disaat terdakwa tiba didekat rumah saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA, terdakwa langsung mengambil baju sweater warna abu – abu yang terdakwa bawa dari rumahnya, selanjutnya terdakwa membuka sadel motornya lalu mengisap bensin motornya dengan menggunakan selang kecil, kemudian terdakwa menyiram baju sweater yang terdakwa bawa tersebut dengan menggunakan bensin, lalu membawa baju sweater yang telah berlumuran bensin kesamping rumah SAHRIBANONG BINTI MALLALA dan meletakkannya diatas tumpukan kayu yang menempel didinding samping rumah SAHRIBANONG BINTI MALLALA yang terbuat dari seng dan kayu yang mudah terbakar, kemudian terdakwa membakar kertas yang terdakwa temukan ditempat kejadian dengan menggunakan korek kayu yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian terdakwa membakar baju sweater yang telah berlumuran bensin, setelah kobaran api mulai membesar, terdakwapun lari meninggalkan tempat tersebut menuju motornya lalu meninggalkan tempat kejadian.-------------------------------------------------

Beberapa menit kemudian saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA ingin baring ditempat tidurnya, saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA melihat cahaya berwarna merah yang terpantul diseng rumahnya, sehingga saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA bangun dan keluar dari rumah lalu menuju kesamping rumahnya dan melihat kobaran api yang sudah membesar, saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALApun teriak dengan mengatakan “api” serta memanggil nama menantunya TAMMASE, namun yang keluar pada saat itu yaitu saksi NANI BINTI MASSI, kemudian datang saksi HERNI BINTI MASSI serta HESTRIANI ALIAS ASTI BINTI MASSI yang langsung mencoba membantu memadamkan api yang mulai membesar.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dari peristiwa tersebut, selain tumpukan papan yang terbakar, terdapat juga plastik tempat minum ayam dan sepeda bekas yang ikut terbakar.------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAUF Bin HASE, pada hari Jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekitar pukul 02.30  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di BTN Puncak Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan perbuatandengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, dengan mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata  - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri“  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

Berawal ketika terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi HERNI BINTI MASSI  terkait rumah tangganya yang dimana saksi HERNI BINTI MASSI  telah menggugat cerai terdakwa, mengetahui hal tersebut, terdakwa emosi lalu mendatangi rumah saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA yang merupakan orang tua saksi HERNI BINTI MASSI dengan mengendarai sepeda motor, disaat terdakwa tiba didekat rumah saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA, terdakwa langsung mengambil baju sweater warna abu – abu yang terdakwa bawa dari rumahnya, selanjutnya terdakwa membuka sadel motornya lalu mengisap bensin motornya dengan menggunakan selang kecil, kemudian terdakwa menyiram baju sweater yang terdakwa bawa tersebut dengan menggunakan bensin, lalu membawa baju sweater yang telah berlumuran bensin kesamping rumah SAHRIBANONG BINTI MALLALA dan melatakkannya diatas tumpukan kayu yang menempel didinding samping rumah SAHRIBANONG BINTI MALLALA, kemudian terdakwa membakar kertas yang terdakwa temukan ditempat kejadian dengan menggunakan korek kayu yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian terdakwa membakar baju sweater yang telah berlumuran bensin, setelah kobaran api mulai membesar, terdakwapun lari meninggalkan tempat tersebut menuju motornya lalu meninggalkan tempat kejadian.--------

Beberapa menit kemudian saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA ingin baring ditempat tidurnya, saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA melihat cahaya berwarna merah yang terpantul diseng rumahnya, sehingga saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA bangun dan keluar dari rumah lalu menuju kesamping rumahnya dan didapatinya kobaran api yang sudah membesar, saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALApun teriak dengan mengatakan “api” serta memanggil nama menantunya TAMMASE, namun yang keluar pada saat itu yaitu saksi NANI BINTI MASSI, kemudian datang saksi HERNI BINTI MASSI serta HESTRIANI ALIAS ASTI BINTI MASSI langsung mencoba membantu memadamkan api yang mulai membesar, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau membahayakan rumah milik saksi SAHRIBANONG BINTI MALLALA karena mengingat dinding rumah SAHRIBANONG BINTI MALLALA terbuat dari papan dan seng yang mudah terbakar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat 1  KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya