Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Skg Afrisal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrisal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi Penjualan Umum Atas Objek Hak Tanggungan milik PENGGUGAT, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus.
  5. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak