Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Eksekusi Penjualan Umum Atas Objek Hak Tanggungan milik PENGGUGAT, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus.
- Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |