Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Skg Brigpol Muh. Rudi HAMBALI AL. LAMBALI BIN MANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.102/41/VIII/RES.1.10/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol Muh. Rudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI AL. LAMBALI BIN MANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Tersangka HAMBALI AL. LAMBALI Bin MANI, Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di Tanah milik Bunga Petu yang terletak di Dusun Manyili, Desa Palimae, Kec. Sabbangparu, kab. Wajo dengan cara Lel. HAMBALI AL. LAMBALI Bin MANI melakukan pengrusakan atau penebangan Pohon Mangga sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan Mesin Senso dan setelah pohon manga tersebut ditebang meninggalkan lokasi, yang mengakibatkan pohon manga tersebut mati atau tidak bisa tumbuh kembali dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana tersangka mengklain bahwa tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut adalah jalan lama yang tidak turut terjual oleh orang tua kandung tersangka (LA MANI) namun di Klain oleh saksi korban bahwa tanah tempat tumbuhnya pohon manga adalah Tanah Milik Orang Tuanya bernama BUNGA PETU yang telah bersertifikat Nomor 00019/Palimae Tahun 2013 dan telah dilakukan pengembalian Batas oleh Pihak ATR/BPN Kab. Wajo

Pihak Dipublikasikan Ya