Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Perumahan yakni sbb : Tanah Perumahan seluas 488 M2 yang terletak di Lingkungan Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo yang batas-batasnya sbb: Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Timur: Rumah Indo Esse, Sebelah Selatan: Sawah milik Muhlis, Sebelah Barat: Obyek Sengketa 2. Dan selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah milik dari Penggugat I. Tanah Perumahan seluas 434 M2 yang terletak di Lingkungan Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo yang batas-batasnya sbb : Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Timur: Obyek Sengketa 1, Sebelah Selatan: Sawah milik Muhlis, Sebelah Barat: Obyek Sengketa 3. Dan selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 2 (dua) yang dikuasai oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah milik dari Penggugat II. Tanah Perumahan seluas 220 M2 yang terletak di Lingkungan Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo yang batas-batasnya sbb: Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Timur: Obyek sengketa 2, Sebelah Selatan: Sawah milik Muhlis, Sebelah Barat: Obyek Sengketa 4. Dan selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 3 (Tiga) yang dikuasai oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah milik dari Penggugat III
- Tanah Perumahan seluas 611 M2 yang terletak di Lingkungan Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo yang batas-batasnya sbb : Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Timur: Obyek sengketa 3, Sebelah Selatan: Sawah milik Muhlis, Sebelah Barat: Rumah milik Ambo Illang. Dan selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 4 (Empat) yang dikuasai oleh Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX adalah milik dari Penggugat IV
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan IX (Para Tergugat) yang menguasai Tanah Perumahan milik Para Penggugat yang kini menjadi Obyek Sengketa 1,2,3 dan 4 dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum/melanggar hak Para Penggugat selaku pemilik.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan IX (Para Tergugat) atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah Perumahan yang kini menjadi obyek sengketa 1,2,3 dan 4 tersebut untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban hak apapun diatasnya.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan IX (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwan Som) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya ketika lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga Pengadilan Negeri Sengkang untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah Perumahan yang kini menjadi Obyek Sengketa 1,2,3 dan 4 dalam perkara ini
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan IX (Para Tergugat) yang ada dalam kekuasaaannya mengenai Tanah Perumahan yang kini menjadi Obyek Sengketa 1,2,3 dan 4 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum Tergugat Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan IX (Para Tergugat) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |