Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
- Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil dan Menengah (Mega UKM) Nomor : 045/PK-UKM/SKG/07/11 dan Lampirannya;
- Perjanjian Kredit (Fasilitas Tambahan) Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil dan Menengah (Mega UKM) Nomor : 010/PK-UKM/SKG/02/12 dan Lampirannya
- Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PK-UKM/SKG/07/11 dan Nomor 010/PK-UKM/SKG/02/12 Nomor 017/PK-KUK/SKG/05/13, tanggal 10 Mei 2013
- Akta Perubahan Ke II (Dua) terhadap Perjanjian Kredit Nomor 05, tanggal 28 November 2013
- Perubahan Ketiga Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 008/ADD-UKM/SKG/06/15, tanggal 11 Juni 2015
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 493.779.255,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok untuk dua jenis fasilitas kredit yang telah diterima oleh Tergugat I.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 493.779.255,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang Tergugat I.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |