Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3.Nur Arieqah Rayhan, S.H
WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
2Nur Arieqah Rayhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Cakra Wahyu Nugraha, SHWARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA
2Armin, SHWARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA
3Suriani, S.H.I., M.H.WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA
4Musliadi, S.H.WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------Bahwa Terdakwa WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di depan Kantor Gabungan Dinas atau di dekat Lapangan Merdeka di Jalan Maddukelleng Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dimana terdakwa membeli 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.30 WITA Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo yang terdiri dari saksi ALDI PRATAMA, saksi RUSMAN ALVIANSYAH, dan saksi H.HAMKA AMIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang diletakkan di samping kiri dashboard motor Honda Beat nomor polisi DW 2887 AR yang dikemudikan oleh terdakwa. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan introgasi kepada terdakwa dimana terdakwa memperoleh paket shabu tersebut dengan cara membelinya dengan  harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu kepada saksi MUH.ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI yakni dua kali pembelian pada bulan Maret atau pada saat bulan suci Ramadhan di tahun 2024 masing-masing sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang ketiga sekitar satu minggu sebelum lebaran di tahun 2024 sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 terdakwa membeli 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tepatnya di depan Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1675/NNF/ IV/2024 tanggal 26 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening (Nomor barang bukti 3844/2024/NNF) dengan berat netto 0,1527 gram dan telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sehingga beratnya menjadi 0,1015 gram adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 38845/2024/NNF) Milik Terdakwa WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Subsidiar

------------- Bahwa Terdakwa WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dalam waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA dilakukan penangkapan oleh Anggota Sat res Narkoba Polres Wajo karena dalam penguasaannya ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terdakwa letakkan di samping kiri dashboard motor Honda Beat nomor polisi DW 2887 AR yang dikemudikan oleh terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tepatnya pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di depan Kantor Gabungan Dinas atau di dekat Lapangan Merdeka di Jalan Maddukelleng Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1675/NNF/ IV/2024 tanggal 26 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening (Nomor barang bukti 3844/2024/NNF) dengan berat netto 0,1527 gram dan telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sehingga beratnya menjadi 0,1015 gram adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 38845/2024/NNF) Milik Terdakwa WARIS PARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya