Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.Suriyani,.SH,.MH.
2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
2A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

Bahwa Terdakwa M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari lelaki RAHIM (Dpo) dengan harga Rp, 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap. Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa menuju kerumah saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, yang terletak di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo, selanjutnya terdakwa dan saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.

Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  menerima telepon dari temannya yakni saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  mengatakan kepada terdakwa, Jika ada temannya yang hendak membeli narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa bersedia jika sisa pemakaiannya tersebut dijual, dengan mengatakan kepada saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang untuk menjual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila telah terjual maka terdakwa menerima harga penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiahnya) untuk saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang

Bahwa selanjutnya saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang merupakan sisa pemakaiannya bersama dengan terdakwa kepada saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa. Dan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 23.40 Wita bertempat di samping SPBU Amessangeng, Kelurahan Madukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo anggota sat res narkoba polres wajo yakni saksi Aldi Pratama dan saksi Fherdi Bastiang berdasarkan informasi masyarakat melakukan penangkapan terhadap saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa, yang ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu. Oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu diperoleh dari saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap saksi saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang. Dan selanjutnya dilakukan pula penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0587/NNFII/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm,M.Tr.A,P , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0815 gram (nomor barang bukti 1072/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ARFAH Alias EMMANG BIN SAHABU (nomor barang bukti 1076/2024/NNF);

----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :  barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk membeli, menjual atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang  bukti diamankan di Polres Wajo

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari lelaki RAHIM (Dpo) dengan harga Rp, 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap. Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa menuju kerumah saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, yang terletak di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo, selanjutnya terdakwa dan saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.

Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  menerima telepon dari temannya yakni saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  mengatakan kepada terdakwa, Jika ada temannya yang hendak membeli narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa bersedia jika sisa pemakaiannya tersebut dijual, dengan mengatakan kepada saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang untuk menjual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila telah terjual maka terdakwa menerima harga penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiahnya) untuk saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang

Bahwa selanjutnya saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang merupakan sisa pemakaiannya bersama dengan terdakwa kepada saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa. Dan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 23.40 Wita bertempat di samping SPBU Amessangeng, Kelurahan Madukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo anggota sat res narkoba polres wajo yakni saksi Aldi Pratama dan saksi Fherdi Bastiang berdasarkan informasi masyarakat melakukan penangkapan terhadap saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa, yang ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu. Oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu diperoleh dari saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap saksi saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang. Dan selanjutnya dilakukan pula penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0587/NNFII/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm,M.Tr.A,P , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0815 gram (nomor barang bukti 1072/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ARFAH Alias EMMANG BIN SAHABU (nomor barang bukti 1076/2024/NNF);

----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :  barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang  bukti diamankan di Polres Wajo

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

Berawal ketika anggota sat res narkoba polres wajo yakni saksi Aldi Pratama dan saksi Fherdi Bastiang berdasarkan informasi masyarakat melakukan penangkapan terhadap saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa, yang ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu. Oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu diperoleh dari saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap saksi saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang. Dan selanjutnya dilakukan pula penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa merupakan sisa pemakaian terdakwa bersama dengan saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang. Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari lelaki RAHIM (Dpo) dengan harga Rp, 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap. Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa menuju kerumah saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang, yang terletak di Jalan Kelapa, kelurahan Lamadukelleng Kabupaten Wajo, selanjutnya terdakwa dan saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.

Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  menerima telepon dari temannya yakni saksi Firdaus alias Daus Bin Mansur dan saksi Firman alias Sufa yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang  mengatakan kepada terdakwa, Jika ada temannya yang hendak membeli narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa bersedia jika sisa pemakaiannya tersebut dijual, dengan mengatakan kepada saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang untuk menjual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila telah terjual maka terdakwa menerima harga penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiahnya) untuk saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang.

Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Haryadi alias Adi Bin Emmang dengan cara terdakwa menyiapkan dulu alat hisap (bong), korek api gas dan pireks lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam pireks kemudian terdakwa membakar sambil mengisapnya

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0587/NNFII/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm,M.Tr.A,P , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0815 gram (nomor barang bukti 1072/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ARFAH Alias EMMANG BIN SAHABU (nomor barang bukti 1076/2024/NNF);

----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :  barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa berdasarkan Rekomendasi hasil assessment Nomor:  R/TAT-64/V/2024/BNN Kab. Bone Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh La Muati.,SH.,MH selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone selaku Ketua Tim Asessmen Terpadu Menyimpulkan bahwa M. ARFAH Alias EMMANG Bin SAHABU adalah seorang pecandu narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan intensitas dan didapatkan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, namun proses hukum tetap dilanjutkan. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap di Lapas/ Rutan selama 6 (enam) bulan setelah mendapat putusan pengadilan

 ----- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan -----

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya