Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Skg | Arifuddin bin paddu | 1.Ambo Angka 2.Sahri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang yang telah di buat dan disetujui antara Penggugat dan para Tergugat; 3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi sesuai dengan pasal 1233 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata; 4. Menetapkan Hutang Pokok yang harus dibayarkanTergugat sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah)besertakerugian penggugat sebesarRp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian penggugat Rp:140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)untuk di bayar lunas seketika tanpa syarat; 5. Menghukum para tergugat untuk memberikan apa yang dijaminkan kepada Penggugat yang di sebukan di dalam surat perjanjian hutang piutang yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.: SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |