Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Skg ERWIN, S.H ANSAR Alias ANCA Bin ALAM DJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2696/P.4.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR Alias ANCA Bin ALAM DJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa ANSAR Alias ANCA Bin ALAM DJAYA, pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 12.30  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang Jl. Kartika Candra Kirana Kelurahan Maddukelleng Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak - setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita, ketika terdakwa dari belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang yang pada saat itu terdakwa ingin kekios depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dengan berjalan melewati pekarangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, namun dalam perjalanan menuju kios depan RSUD Lamaddukelleng Sengkang, terdakwa sempat singgah buang air kecil di samping ruangan Super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, melihat pintu teras belakang ruangan Super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dalam kondisi terbuka, terdakwapun masuk kedalam ruangan Super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang melalui pintu belakang, setelah terdakwa berada didalam ruangan Super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, terdakwa melihat 1 (satu) unit TV terpasang didinding dan 2 (dua) unit TV merek panasonic berada ditempat pasien dalam posisi tertumpuk, melihat 2 (dua) unit TV yang berada diatas tempat pasien, terdakwapun langsung mengambil 2 (dua) Unit TV tersebut beserta remotnya dengan cara terdakwa mengangkat kedua TV merek Panasonic dengan menggunakan  kedua tangannya lalu kemudian terdakwa menjepit dengan menggunakan ketiak sebelah kananya, selanjutnya terdakwa meninggalkan ruangan Super Vip tersebut beserta remotnya menuju ke samping kamar permandian jenazah  dan menyimpan kedua TV Merek Panasonic tersebut ditempat barang bekas, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan keesokan harinya terdakwa kembali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dan langsung ke samping kamar permandian jenazah tempat penyimpanan barang bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang untuk mengambil TV merek Panasonic yang terdakwa simpan sebelumnya dengan membawa selimut, disaat terdakwa tiba ditempat barang bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, terdakwa langsung membungkusnya dengan menggunakan selimut, lalu kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan membawanya ke Lompulle Kabupaten Soppeng untuk terdakwa gadaikan. -------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2024, terdakwa yang pada saat itu dari pangkalan bemor depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang berjalan menuju ke ruang Apotik 24 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, disaat terdakwa tiba diruang Apotik 24, terdakwa melihat sebuah tas berwarna hitam yang berada diruangan musollah, lalu kemudian terdakwa menuju keruangan musollah tersebut dan mengecek isi tas berwarna hitam, melihat isi tas tersebut berisi 1 (satu) unit laptop Merek Lenovo berwarna hitam, terdakwapun langsung mengambilnya dengan menggunakan kedua tangannya lalu kemudian menggantungkan satu tali tas dibahu kanannya, selanjutnya terdakwa meninggalkan ruang Apotik 24 dan menuju ke pangkalan bemor depan Rumah Sakit Umum Lamaddukelleng Sengkang lalu kemudian terdakwa membawa laptop tersebut ke rumah tempat terdakwa istirahat untuk terdakwa simpan. --------------------------------

Bahwa barang berupa 2 (dua) Unit TV Merek Panasonic milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang yang terdakwa ambil, terdakwa gadaikan dilompulle Kabupaten Soppeng dan uang hasil gadainya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya.-------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya