Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 adalah milik / kepunyaan H.Daeng Pabeta Bin H.Daeng Mattiro ( Pednggugat ) dkk.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai, menggarap, mempertahankan dan mengambil hasilnya dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat sebagai Pemilik yang sah.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat dalam ke adaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sen gketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwasegala surat - surat yang terbit atas nama Yahyah Bin Haming ( Tergugat ) yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menghukjum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap / pasti.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan patut menurut hukum. |