Dakwaan |
Primair
Bahwa ia terdakwa I SUWANDI Alias WANDI Bin SUARDI DAENG MANGENRE dan Terdakwa II M.AKBAR Alias AKBAR Bin DUDDING pada hari Minggu tanggal 23 Juni Tahun 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh oleh Satres Narkoba Polres Wajo bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Sungai Siwa Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kab. Wajo sehingga anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 melakukan serangkaian penyelidikan ditempat yang dimaksud, hingga sekitar pukul 20.30 wita Petugas Kepolisian masuk kedalam salah satu rumah yang dicurigai, didalam rumah tersebut Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama RUSMAN ALVIANSYAH dan ALDI PRATAMA menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II sementara mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar, selanjutnya salah satu petugas kepolisian memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat tugas kepada Para Terdakwa, kemudian petugas kepolisian yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan Para Terdakwa serta kamar yang ditempati oleh Para Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,470 (satu koma empat tujuh nol) gram, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok sabu, 1 (satu) set bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek gas merk LA, 1 (satu) unit timbangan digital, setelah itu petugas kepolisian menanyakan siapa pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan Para Terdakwa mengakui bahwa merekalah pemiliknya, selanjutnya Para Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Lelaki DAVID (DPO) dengan cara Terdakwa I menelfon Lelaki DAVID (DPO) untuk menanyakan ketersidaan narkotika jenis sabu, jika narkotika jenis sabunya ada maka Para Terdakwa akan berangkat kerumah Lelaki DAVID (DPO) yang beralamatkan di Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu, Adapun harga yang diberikan oleh DAVID (DPO) kepada Terdakwa I adalah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk per gramnya, dengan perjanjian Terdakwa I baru akan membayarnya jika sudah laku terjual.
- Bahwa Para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari DAVID (DPO) yakni :
- Pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian kedua pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah;
- Pembelian ketiga pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekita pukul 17.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah
- Bahwa Para Terdakwa akan membagi tiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) sachet kecil yang dijual Para Terdakwa dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sehingga jika terjual semua maka Para Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap gramnya.
- Bahwa Para Terdakwa telah menjual beberapa sachet narkotika jenis sabu kepada orang lain termasuk salah satunya yakni SULKIPLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANSYAH (dituntut terpisah) yang membeli dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2729/NNF/VI/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,4551 gram yang diberi nomor barang bukti 6253/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa I dengan nomor barang bukti 6254/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa II dengan nomor barang bukti 6255/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
6253/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
6254/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
6255/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa bukanlah merupakan tenaga kesehatan ataupun profesi lainnya yang memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menyerahkan, memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa I SUWANDI Alias WANDI Bin SUARDI DAENG MANGENRE dan Terdakwa II M.AKBAR Alias AKBAR Bin DUDDING pada hari Minggu tanggal 23 Juni Tahun 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh oleh Satres Narkoba Polres Wajo bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Sungai Siwa Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kab. Wajo sehingga anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 melakukan serangkaian penyelidikan ditempat yang dimaksud, hingga sekitar pukul 20.30 wita Petugas Kepolisian masuk kedalam salah satu rumah yang dicurigai, didalam rumah tersebut Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama RUSMAN ALVIANSYAH dan ALDI PRATAMA menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II sementara mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar, selanjutnya salah satu petugas kepolisian memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat tugas kepada Para Terdakwa, kemudian petugas kepolisian yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan Para Terdakwa serta kamar yang ditempati oleh Para Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,470 (satu koma empat tujuh nol) gram, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok sabu, 1 (satu) set bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek gas merk LA, 1 (satu) unit timbangan digital, setelah itu petugas kepolisian menanyakan siapa pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan Para Terdakwa mengakui bahwa merekalah pemiliknya, selanjutnya Para Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Lelaki DAVID (DPO) dengan cara Terdakwa I menelfon Lelaki DAVID (DPO) untuk menanyakan ketersidaan narkotika jenis sabu, jika narkotika jenis sabunya ada maka Para Terdakwa akan berangkat kerumah Lelaki DAVID (DPO) yang beralamatkan di Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu, Adapun harga yang diberikan oleh DAVID (DPO) kepada Terdakwa I adalah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk per gramnya, dengan skema Terdakwa I baru akan membayarnya jika sudah laku terjual.
- Bahwa Para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari DAVID (DPO) yakni :
- Pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian kedua pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah;
- Pembelian ketiga pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekita pukul 17.00 wita dirumah DAVID (DPO), sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah
- Bahwa Para Terdakwa akan membagi tiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) sachet kecil yang dijual Para Terdakwa dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sehingga jika terjual semua maka Para Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap gramnya.
- Bahwa Para Terdakwa telah menjual beberapa sachet narkotika jenis sabu kepada orang lain termasuk salah satunya yakni SULKIPLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANSYAH (dituntut terpisah) yang membeli dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2729/NNF/VI/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,4551 gram yang diberi nomor barang bukti 6253/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa I dengan nomor barang bukti 6254/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa II dengan nomor barang bukti 6255/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
6253/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
6254/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
6255/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa bukanlah merupakan tenaga kesehatan ataupun profesi lainnya yang memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menyerahkan, memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |