Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | AMBO EMMANG Bin RUNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2207/P.4.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA pada hari Rabu tanggal 24 April Tahun 2024 sekitar pukul 23.20 Wita atau atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lapaddaga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
-----Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN keberadaan dari Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, berdasarkan keterangan Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, bahwa pada saat itu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA sedang berada di Kios Penjual Kelapa di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo di samping Sallo Mall sedang duduk-duduk di dalam kios tersebut, lalu sekitar pukul 23.10 Wita Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di tangkap oleh Petugas Kepolisian, lalu selanjutnya Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di introgasi oleh Petugas Kepolisian dan membenarkan bahwa Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA yang ditempati Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu, dan juga Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA memberitahukan Petugas Kepolisian bahwa yang ia tempati membeli Narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA dengan cara sekitar pukul 20.00 Wita Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA mendatangi rumah Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA di Jalan Lapaddaga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang mana pada saat itu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA mendapati Terdakwa sedang duduk-duduk di rumahnya, lalu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa “ADAKAH KITA TAU PENJUAL SHABU-SHABU, ADA TEMANKU MAU KU BELIKAN”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA “BERAPA MEMANG MAU DI BELI”, lalu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA mengatakan kepada Terdakwa “1 (SATU) SACHET JI, ADA UANGNYA DI SINI RP. 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)”, lalu selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA “KASI MAKA UANGNYA”, lalu selanjutnya Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, “NANTI KU KABARIKI KALAU ADAMI BARANGNYA”, lalu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA mengatakan kepada Terdakwa “IYA”, lalu selanjutnya Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA meninggalkan rumah Terdakwa dan kembali ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Buloe Kec. Tanasitolo Kab. Wajo untuk menemui Lelaki IU (DPO), lalu sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa sampai di Buloe, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Lelaki IU (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan memberikan uang pembelian kepada Lelaki IU (DPO), kemudian sekitar Pukul 22.15 Wita Terdakwa sampai di depan rumahnya dengan membawa 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu dan juga Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA sudah ada menunggu, lalu selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, lalu setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA pergi meninggalkan Terdakwa dan langsung menuju ke Kios Penjual Kelapa di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo di samping Sallo Mall untuk memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN yang sudah menunggu. -----Bahwa setelah Petugas Kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN dan Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA telah terlebih dahulu di tangkap oleh Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA dan membenarkan bahwa ia yang di tempati oleh Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA untuk membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, yang mana 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Lelaki IU (DPO) yang beralamat di Buloe Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, lalu selanjutnya Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN, Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, dan Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA beserta barang bukti, di bawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1717/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA pada hari Rabu tanggal 24 April Tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lapaddaga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN keberadaan dari Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, berdasarkan keterangan Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, bahwa pada saat itu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA sedang berada di Kios Penjual Kelapa di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo di samping Sallo Mall sedang duduk-duduk di dalam kios tersebut, lalu sekitar pukul 23.10 Wita Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di tangkap oleh Petugas Kepolisian, lalu selanjutnya Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di introgasi oleh Petugas Kepolisian dan membenarkan bahwa Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA yang ditempati Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu, dan juga Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA memberitahukan Petugas Kepolisian bahwa yang ia tempati membeli Narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA. -----Bahwa setelah Petugas Kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN dan Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA telah terlebih dahulu di tangkap oleh Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA dan membenarkan bahwa ia yang di tempati oleh Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA untuk membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, yang mana 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Lelaki IU (DPO) yang beralamat di Buloe Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, lalu selanjutnya Saksi SULKIFLI Als SUL Bin AMRAN, Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, dan Terdakwa AMBO EMMANG Bin RUNA beserta barang bukti, di bawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1717/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |