Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Skg 1.Puji Andini Humairah
2.Salsa Nabila Ramadhani
2.Hajja Indo Assa
3.Haji Irwan Parakassi
4.Dian Ayu Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Puji Andini Humairah
2Salsa Nabila Ramadhani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muttaqin, SHPuji Andini Humairah
2Muttaqin, SHSalsa Nabila Ramadhani
Tergugat
NoNama
1Hajja Indo Assa
2Haji Irwan Parakassi
3Dian Ayu Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI) Sengkang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera melunasi sisa pokok kredit ditambah bunga berjalan pada Turut Tergugat sebesar Rp.1.097.790.529.- (satu milliar Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh Sembilan rupiah) yang jaminannya berupa tanah dan bangunan berbentuk ruko yang terletak di jalan Jawa No.27 Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo SHM No. 88 luas 125 m2 An. Muhammad Natsir H. Dawi, segera setelah putusan dibacakan atau telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan SHM No. 88 luas 125 m2 An. Muhammad Natsir H. Dawi yang saat ini ada pada Turut Tergugat, segera dan tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah dan bangunan beserta seluruh perabot yang ada didalamnya (Wisma Matahari) milik Tergugat I terletak di jalan Bau Munawarah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak