Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.Bth/2019/PN Skg | Andi Maddualeng Bin Andi Bau Werang | 1.SUPARMAN NYOMPA, SH., MH. 2.Dra. SUARTHI NYOMPA, M.Si 3.Drs. ANDI BAKTI WERANG |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Bth/2019/PN Skg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Mohon untuk menangguhkan / membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Sengkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkan Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 tersebut. ---------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:
utara : Basir dan Check Dam Timur : Tanah Made dan Hatta launa Selatan : Tanah Coddi Ngewa, Kebun Sawit Hj. Mene, Kuburan, Launa; Barat : Jalan Poros Kampua 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Sengkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkan Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah. 5. Menangguhkan / membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 tersebut. 6. Menghukum Terlawan Penyita, Para Terlawan Tersita, dan Turut Terlawan untuk mebayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini. Dan / atau:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut Hukum. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |