Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Skg Nur Arieqah Rayhan, S.H ARIS Bin HARKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2648/P.4.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Arieqah Rayhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS Bin HARKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ARIS Bin HARKIN pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Mungkace Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa ketika terdakwa melihat sebuah rumah yang telah melangsungkan acara pernikahan kemudian terdakwa mencoba mendekati rumah tersebut dan mengintip dibalik jendela dimana terdakwa melihat penghuni rumah sedang tertidur. Kemudian muncullah niat terdakwa untuk memasuki rumah dan mengambil barang berharga pemilik rumah. Selanjutnya terdakwa mencari jalan masuk ke rumah tersebut dan mendapati jendela rumah yang tidak terkunci sehingga terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela dengan cara mengambil sebuah kursi untuk dijadikan pijakan lalu masuk melalui jendela tersebut.

 

Bahwa setelah memasuki rumah tersebut terdakwa menemukan 3 buah Handphone yang terletak di atas meja ruang tamu kemudian mengambil ketiga handphone tersebut dan berjalan menuju ke pintu ruang tamu dengan membuka kunci pintu lalu meninggalkan rumah.

 

Bahwa  Adapun Handphone yang telah diambil oleh terdakwa yakni 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A12 warna biru milik saksi Mukhtar Bin Muh. Sunusi, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y36 warna Abu-Abu milik saksi Nurlia Binti Jumasa dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6 Plus warna biru milik saksi Sri Wahyuni Binti H. Sudirman.

Bahwa dari ketiga handphone tersebut dua diantaranya terdakwa telah menjualnya di Kabupaten Pinrang yakni 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A12 warna biru terdakwa jual dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y36 warna Abu-Abu terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan Handphone tersebut sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan membeli rokok namun untuk uang hasil penjualan Handphone merek Samsung Galaxi A12 terdakwa belum sempat gunakan karena telah diamankan oleh pihak kepolisan Polres Wajo.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Mukhtar Bin Muh. Sunusi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 , ( Tiga Juta Rupiah), saksi Nurlia Binti Jumasa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000 , ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan saksi Sri Wahyuni Binti H. Sudirman mengalami keruigan sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa ARIS Bin HARKIN pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Mungkace Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berjalan kaki, terdakwa melihat sebuah rumah yang telah melangsungkan acara pernikahan kemudian terdakwa mencoba mendekati rumah tersebut dan mengintip jendelanya dimana terdakwa melihat penghuni rumah sedang tertidur. Kemudian muncullah niat terdakwa untuk memasuki rumah tersebut dengan mencari jalan masuk dan menemukan jendela rumah yang tidak terkunci sehingga terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela dengan cara mengambil sebuah kursi untuk dijadikan pijakan.

 

Bahwa dari ketiga handphone yang terdakwa ambil dimana dua diantaranya terdakwa telah menjualnya di Kabupaten Pinrang yakni 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A12 warna biru terdakwa jual dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y36 warna Abu-Abu terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A12 warna biru terdakwa gunakan sehari-sehari.

 

Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi Mukhtar Bin Muh. Sunusi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 , ( Tiga Juta Rupiah), saksi Nurlia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000 , ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan saksi Wahyuni mengalami keruigan sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya