Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.B/2024/PN Skg | Nur Arieqah Rayhan, S.H | AMBO ENRE Alias BOLANG Bin SUDARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3179/P.4.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa AMBO ENRE Alias BOLANG Bin SUDARMAN pada hari Selasa Tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Bakke Orai Kelurahan Salo Menraleng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap saksi korban Muhammad Edi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi korban bersama terdakwa sedang latihan balap perahu namun saat perahu saksi korban yang berada disebelah kanan perahu terdakwa saling berdempetan tiba-tiba perahu saksi korban langsung terbalik, kemudian perahu terdakwa mendahului saksi korban dan perahu lain dibelakangnya yang mana pada saat itu saudara SAHAR berkata kepada saksi korban “U TETTU NIGAH” kemudian saksi korban berusaha untuk menaiki perahunya yang terbalik sambil berkata kepada saudara SAHAR “SAYA TOMMA YANG HANYUT, SAYA TOMMA YANG DIKASIH BEGINI” sambil saksi korban menunjuk kearah saudara SAHAR, kemudian terdakwa yang merasa tersinggung lalu berteriak kepada saksi korban dari jarak 50 Meter sambil berkata “KESINIMO KALAU MO MELAWAN” kemudian saksi korban mengatakan “BUKAN KAMU”. Selanjutnya setelah selesai Latihan balap perahu, terdakwa dan saksi korban masing-masing kembali kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa yang sedang menunggu saksi korban di teras rumahnya kemudian melihat saksi MUH.FIKRAN dan saksi MUH.IBNU yang datang ke rumah mertua saksi korban untuk membantu saksi korban mengangkat bongkaran masjid dimana terdakwa mengatakan kepada saksi MUH.FIKRAN “DIMANA BOSSMU” kemudian dijawab oleh saksi MUH.FIKRAN “DIRUMAHNYA BAPAK HAJI” selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam rumahnya. Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa yang melihat saksi korban datang ke rumah mertuanya mengambil motor 3 roda untuk mengangkut bongkaran masjid namun saat sedang memanaskan sepeda motor 3 roda dan memundurkan sepeda motor tersebut tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata “APA TADI KAMU BILANG TAI LASO” namun dijawab saksi korban “APA SAYA BILANG, BUKAN KAMU” lalu terdakwa mendekati saksi korban yang sedang berada diatas sepeda motor 3 roda kemudian langsung memukul korban menggunakan kepalan tinju sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis sebelah kiri saksi korban sehingga menyebabkan luka robek pada pelipis saksi korban. Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor 800/321/Pusk.Tp Tanggal 11 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr.SURYANA, S.Ked menerangkan: Pada tanggal 8 Oktober 2024 jam 20.10 Wita saya telah memeriksa seorang laki-laki bernama Muh. Edi Bin H. Jamadi Umur 27 tahun Bangsa Indonesia beralamat Bakke Alau Kelurahan Salo Menraleng Kec. Tempe Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang laki-laki datang ke UGD UPTD Puskesmas Tempe dalam keadaan sadar, dengan memakai baju kaos lengan panjang dan celana trening warna ungu mengaku dipukul pada bagian pelipis sebelah kiri.
Pada pemeriksaan ini terdapat :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perlukaan yang didapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa AMBO ENRE Alias BOLANG Bin SUDARMAN pada hari Selasa Tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Bakke Orai Kelurahan Salo Menraleng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Edi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi korban bersama terdakwa sedang latihan balap perahu namun saat perahu saksi korban yang berada disebelah kanan perahu terdakwa saling berdempetan tiba-tiba perahu saksi korban langsung terbalik, kemudian perahu terdakwa mendahului saksi korban dan perahu lain dibelakangnya yang mana pada saat itu saudara SAHAR berkata kepada saksi korban “U TETTU NIGAH” kemudian saksi korban berusaha untuk menaiki perahunya yang terbalik sambil berkata kepada saudara SAHAR “SAYA TOMMA YANG HANYUT, SAYA TOMMA YANG DIKASIH BEGINI” sambil saksi korban menunjuk kearah saudara SAHAR, kemudian terdakwa yang merasa tersinggung lalu berteriak kepada saksi korban dari jarak 50 Meter sambil berkata “KESINIMO KALAU MO MELAWAN” kemudian saksi korban mengatakan “BUKAN KAMU”. Selanjutnya setelah selesai Latihan balap perahu, terdakwa dan saksi korban masing-masing kembali kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA saksi korban datang ke rumah mertuanya mengambil motor 3 roda untuk mengangkut bongkaran masjid namun saat sedang memanaskan sepeda motor 3 roda dan memundurkan sepeda motor tersebut tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata “APA TADI KAMU BILANG TAI LASO” namun dijawab saksi korban “APA SAYA BILANG, BUKAN KAMU” lalu terdakwa mendekati saksi korban yang sedang berada diatas sepeda motor 3 roda kemudian langsung memukul korban menggunakan kepalan tinju sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Edi mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri saksi korban. Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor 800/321/Pusk.Tp Tanggal 11 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr.SURYANA, S.Ked menerangkan: Pada tanggal 8 Oktober 2024 jam 20.10 Wita saya telah memeriksa seorang laki-laki bernama Muh. Edi Bin H. Jamadi Umur 27 tahun Bangsa Indonesia beralamat Bakke Alau Kelurahan Salo Menraleng Kec. Tempe Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang laki-laki datang ke UGD UPTD Puskesmas Tempe dalam keadaan sadar, dengan memakai baju kaos lengan panjang dan celana trening warna ungu mengaku dipukul pada bagian pelipis sebelah kiri.
Pada pemeriksaan ini terdapat :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perlukaan yang didapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |