Dakwaan |
Bahwa ia tersangka pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 yang dilakukan oleg Terdakwa MUH. HIDJIR ISMAIL HS Alias HIDJIR Bin H. SUHANDA yang dimana kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 di BTN Grand Hill I Blok A8/12 Kel. Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo tepatnya dikios Korban EKO ANDIKA RAHMAT dimana tersangka mengambil atau mencuri 2 (dua) buah tabungh Gas 3 Kg. warna Hijau pada saat korban EKO ANDIKA sementara menjaga kiosnya kemudian dipanggil oleh Isterinya yakni AYU ANDIRA Alias AYU Binti EDI untuk masuk kerumahnya makan malam kemudian pada saat ituada pembeli datang dan AYU ANDIRA Alias AYU Binti EDI masuk kerumahnya utnuk makan malam bersama suaminya dan pada saat itu tersangka mengamati dan sekitaran kios tersebut dan melihat sudah sunyi tersangka mengambil 2 (dua) buah tabung gas warna hijau dengan cara menumpuknya dan dan mengangkatnya menggunakan kedua tangannyadan membawanya pergi setelah itu Korban kembali keluyare ke Kiosnya dan melihat 2 (dua) tabung gas sudah tidak ada (hilang) sehingga akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Pasal 364 KUHP |