Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat-surat bukti milik Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa : tanah perumahan, Luas kurang lebih 5 are dari keseluruhan tanah seluas kurang lebih 18 are sesuai dengan surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 1042CI , tertanggal 24 Juli 1986, yang terletak di Jalan JL. Datu Ulaweng, Tonrong Palaguna, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berdasarkan SPPT/PBB NOP: 73.13.030.005.005-0001.0 atas nama LABAU B SABANG (Penggugat) yang terletak di Jalan JL. Datu Ulaweng, Tonrong Palaguna, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas Kurang lebih 18 Are. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Perumahan Bau alias Labau (penggugat), Sebelah Timur: Tanah perumahan Dg. Maggading (Sinosi), Sebelah Selatan: Jalanan, Sebelah Barat: Saluran air adalah milik Penggugat yang sah.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang mempertahankan dan tidak mau memindahkan rumahnya serta menguasai (objek sengketa) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, yang tidak mau mengembalikan pecahan SPPT/PBB atas nama ISURUGA BINTI JUNEDE seluas kurang lebih 5 are (objek sengketa) menjadi seperti semula yaitu SPPT/PBB NOP: 73.13.030.005.005-0001.0 nama LABAU B SABANG seluas kurang lebih 18 Are adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapapun yang menguasai (Objek Sengketa) agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum sah sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas (Objek Sengketa)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |