Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SABRISAL Alias RISAL Bin AMBO ACO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Dusun Apala Desa Soro Kec. Takkalalla Kabupaten Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa pergi ke Dusun Soro Utara Desa Soro Kec. Takalalla Kab. Wajo untuk minum minuman keras jenis tuak/ballo bersama sdr.SADRI dan sdr.JINGGO, sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pulang kerumahnya untuk meminta uang, selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita ibu Terdakwa yang bernama saksi HJ.ASSA Binti JUFRI saat sedang berwudhu untuk sholat magrib melihat sdr.JINGGO datang berboncengan dengan Terdakwa, lalu sdr.JINGGO menyampaikan kepada saksi HJ.ASSA Binti JUFRI dengan berteriak “mellaui dui la Risal” yang artinya “Risal mau meminta uang” namun Saksi menghiraukannya dan melanjutkan wudhunya hingga selesai, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri saksi HJ.ASSA Binti JUFRI untuk meminta uang, kemudian saksi HJ.ASSA Binti JUFRI menanyakan kepada Terdakwa untuk apa uangnya, lalu Terdakwa menjawabnya untuk dipakai membeli bir, mendengar jawaban tersebut saksi HJ.ASSA Binti JUFRI dengan tegas menolak untuk memberikan uang kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa marah lalu pergi mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 22 cm (dua puluh dua centimeter) melihat hal itu saksi HJ.ASSA Binti JUFRI lari keluar dari rumah namun diikuti oleh Terdakwa, saksi HJ.ASSA Binti JUFRI kemudian berteriak “niga pinungi la risal, ennganiro jangengni na lelluka pisau” yang artinya “siapa yang beri minuman alkohol Risal, itu dia sudah gila kejar saya bawa pisau” kemudian sdr.JINGGO berusaha membujuk Terdakwa namun Terdakwa malah balik mengejar sdr.JINGGO, setelah itu Terdakwa berlari kearah Saksi IRMA Binti RODDING yang sedang berdiri didepan rumahnya kemudian Saksi IRMA Binti RODDING segera masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu namun Terdakwa juga sudah sampai kedepan pintu rumah Saksi IRMA Binti RODDING lalu Terdakwa menendang pintu tersebut sehingga Saksi IRMA Binti RODDING terjatuh, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi IRMA Binti RODDING sambil memegang parang, karena sudah ketakutan Saksi IRMA Binti RODDING langsung memeluk kaki Terdakwa sambil terus memohon kepada Terdakwa agar tidak dibunuh, Terdakwa yang tanpa belas kasihan langsung memukul Saksi IRMA Binti RODDING menggunakan parang yang mengenai bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi IRMA Binti RODDING langsung merebahkan badannya berpura-pura telah mati dan kemudian Terdakwa berkata “mateno!” yang artinya “mati kamu!”, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang berbicara dari arah rumah tetangga Saksi IRMA Binti RODDING sehingga Terdakwa menuju rumah saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM disana Terdakwa melihat istri saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM yaitu Saksi HARNENI Binti SAMSDUDDIN berbalik badan hendak masuk kedalam rumah namun tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan parangnya kearah kepala Saksi HARNENI Binti RODDING sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal itu saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM hendak menyelamatkan istrinya namun turut diserang juga oleh Terdakwa sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM, Terdakwa yang memegang senjata berupa sebilah parang berhasil melukai saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Saksi IRMA telah diperiksa oleh dr.NELVYANA UMRAH, S.Ked selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/689/Pusk.Tkl tertanggal 02 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan luka lebam pada bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri, ditemukan luka gores pada bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Bahwa Saksi HARNENI telah diperiksa oleh dr.A.FATIMAH MULIASARI ASHARIANA selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/696/Pusk.Tkl tertanggal 05 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan pada daerah kepala kanan terdapat luka iris tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada pemeriksaan ditemukan keadaan umum dalam kondisi lemah, terdapat tanda-tanda yang sesuai akibat trauma tajam.
- Bahwa Saksi HADRAWI telah diperiksa oleh dr.A.FATIMAH MULIASARI ASHARIANA selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/697/Pusk.Tkl tertanggal 05 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan:
- Pada daerah sebelah kiri tepatnya disamping telinga kiri terdapat luka iris ukuran Sembilan sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada puncak kepala sebelah kiri terdapat luka iris ukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada daun telinga sebelah kiri terdapat luka iris ukuran enam kali nol koma dua sentimeter;
- Pada lengan bawah sebelah kanan terdapat luka iris ukuran lima kali nol koma lima sentimeter;
- Pada lengan bawah sebelah kanan terdapat luka iris ukuran empat kali nol koma dua sentimeter.
pada pemeriksaan ditemukan keadaan umum dalam kondisi lemah, terdapat tanda-tanda yang sesuai akibat trauma tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi IRMA Binti RODDING, Saksi HARNENI Binti SAMSUDDIN dan Saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM menyebabkan Para Saksi tersebut harus mendapatkan perawatan medis dan Para Saksi tersebut terganggu aktivitasnya seperti biasa.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SABRISAL Alias RISAL Bin AMBO ACO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Dusun Apala Desa Soro Kec. Takkalalla Kabupaten Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa pergi ke Dusun Soro Utara Desa Soro Kec. Takalalla Kab. Wajo untuk minum minuman keras jenis tuak/ballo bersama sdr.SADRI dan sdr.JINGGO, sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pulang kerumahnya untuk meminta uang, selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita ibu Terdakwa yang bernama saksi HJ.ASSA Binti JUFRI saat sedang berwudhu untuk sholat magrib melihat sdr.JINGGO datang berboncengan dengan Terdakwa, lalu sdr.JINGGO menyampaikan kepada saksi HJ.ASSA Binti JUFRI dengan berteriak “mellaui dui la Risal” yang artinya “Risal mau meminta uang” namun Saksi menghiraukannya dan melanjutkan wudhunya hingga selesai, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri saksi HJ.ASSA Binti JUFRI untuk meminta uang, kemudian saksi HJ.ASSA Binti JUFRI menanyakan kepada Terdakwa untuk apa uangnya, lalu Terdakwa menjawabnya untuk dipakai membeli bir, mendengar jawaban tersebut saksi HJ.ASSA Binti JUFRI dengan tegas menolak untuk memberikan uang kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa marah lalu pergi mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 22 cm (dua puluh dua centimeter) melihat hal itu saksi HJ.ASSA Binti JUFRI lari keluar dari rumah namun diikuti oleh Terdakwa, saksi HJ.ASSA Binti JUFRI kemudian berteriak “niga pinungi la risal, ennganiro jangengni na lelluka pisau” yang artinya “siapa yang beri minuman alkohol Risal, itu dia sudah gila kejar saya bawa pisau” kemudian sdr.JINGGO berusaha membujuk Terdakwa namun Terdakwa malah balik mengejar sdr.JINGGO, setelah itu Terdakwa berlari kearah Saksi IRMA Binti RODDING yang sedang berdiri didepan rumahnya kemudian Saksi IRMA Binti RODDING segera masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu namun Terdakwa juga sudah sampai kedepan pintu rumah Saksi IRMA Binti RODDING lalu Terdakwa menendang pintu tersebut sehingga Saksi IRMA Binti RODDING terjatuh, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi IRMA Binti RODDING sambil memegang parang, karena sudah ketakutan Saksi IRMA Binti RODDING langsung memeluk kaki Terdakwa sambil terus memohon kepada Terdakwa agar tidak dibunuh, Terdakwa yang tanpa belas kasihan langsung memukul Saksi IRMA Binti RODDING menggunakan parang yang mengenai bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi IRMA Binti RODDING langsung merebahkan badannya berpura-pura telah mati dan kemudian Terdakwa berkata “mateno!” yang artinya “mati kamu!”, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang berbicara dari arah rumah tetangga Saksi IRMA Binti RODDING sehingga Terdakwa menuju rumah saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM disana Terdakwa melihat istri saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM yaitu Saksi HARNENI Binti SAMSDUDDIN berbalik badan hendak masuk kedalam rumah namun tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan parangnya kearah kepala Saksi HARNENI Binti RODDING sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal itu saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM hendak menyelamatkan istrinya namun turut diserang juga oleh Terdakwa sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM, Terdakwa yang memegang senjata berupa sebilah parang berhasil melukai saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Saksi IRMA telah diperiksa oleh dr.NELVYANA UMRAH, S.Ked selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/689/Pusk.Tkl tertanggal 02 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan luka lebam pada bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri, ditemukan luka gores pada bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Bahwa Saksi HARNENI telah diperiksa oleh dr.A.FATIMAH MULIASARI ASHARIANA selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/696/Pusk.Tkl tertanggal 05 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan pada daerah kepala kanan terdapat luka iris tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada pemeriksaan ditemukan keadaan umum dalam kondisi lemah, terdapat tanda-tanda yang sesuai akibat trauma tajam.
- Bahwa Saksi HADRAWI telah diperiksa oleh dr.A.FATIMAH MULIASARI ASHARIANA selaku pemeriksa pada UPTD Puskesmas Takkalalla dan hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/697/Pusk.Tkl tertanggal 05 September 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan:
- Pada daerah sebelah kiri tepatnya disamping telinga kiri terdapat luka iris ukuran Sembilan sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada puncak kepala sebelah kiri terdapat luka iris ukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada daun telinga sebelah kiri terdapat luka iris ukuran enam kali nol koma dua sentimeter;
- Pada lengan bawah sebelah kanan terdapat luka iris ukuran lima kali nol koma lima sentimeter;
- Pada lengan bawah sebelah kanan terdapat luka iris ukuran empat kali nol koma dua sentimeter.
pada pemeriksaan ditemukan keadaan umum dalam kondisi lemah, terdapat tanda-tanda yang sesuai akibat trauma tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi IRMA Binti RODDING, Saksi HARNENI Binti SAMSUDDIN dan Saksi HADRAWI Bin MUH.KASIM menyebabkan Para Saksi tersebut harus mendapatkan perawatan medis dan Para Saksi tersebut terganggu aktivitasnya seperti biasa.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |