Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Skg BAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA. I SUMANG alias SUMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARWAN RIDWAN, S.H.,S.Pd.,M.PdBAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA.
2MUH. ARSUL HAQ SULTHAN, S.H.,M.H.BAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA.
3S. AMIRULLAH, S.H.BAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA.
Tergugat
NoNama
1I SUMANG alias SUMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Objek Sengketa adalah milik PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00224/Tangkoli, Surat Ukur Nomor 00103/Tangkoli/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Seluas 16.392 M2 atas nama I Sumang yang terletak di kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Batas Selatan   : Lahang/H. Melleng

Batas Utara     : Labi.

Batas Timur     : I Sumang.

Batas Barat     : Sungai Laju.

3. Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGGAT atas objek sengketa pada tanggal 30 Mei 2017 sah menurut hukum;

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja mengabaikan pembuatan akta jual beli atas objek sengketa yang telah di jualnya kepada PENGGUGAT;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan terhadap gugatan ini dapat dijadikan dasar oleh PENGGUGAT untuk dilakukan penerbitan akta jual beli dan atau dijadikan dasar balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00224/Tangkoli, Surat Ukur Nomor 00103/Tangkoli/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Seluas 16.392 M2 atas nama I Sumang yang terletak di kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;

6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil dan Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT.

Dan / atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini  berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak