Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 04.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pada sekitar pukul 00.00 WITA Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN pulang ke rumah kostnya dan memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi DW 6164 BF dengan nomor Rangka MH354P00BCJ451799 dan Nomor Mesin 54P452065 di halaman samping kamar kostnya. Bahwa pada sekitar pukul 04.30 wita Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI yang sedang mencari motor untuk dicuri melihat motor Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN terparkir di halaman kost yang bertempat di Jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mengambil kunci 8 yang telah dipotong dan runcingkan ujungnya kemudian Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kunci motor yang kemudian dibantu dengan besi 8 yang telah dibengkokkan ujungnya kemudian dia tekan dan putar hingga akhirnya motor tersebut berhasil dinyalakan. Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN Terdakwa kemudian mengambil dan membawa motor tersebut ke labuangpatu yaitu rumah Lel. AMBO DAI (DPO), kemudian AMBO DAI mengantarkan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Sengkang. Bahwa setelah berselang 3 (tiga) hari Terdakwa ditelpon oleh AMBO DAI untuk datang kerumahnya mengambil uang hasil menjual motor tersebut. Bahwa Terdakwa kemudian datang ke rumah AMBO DAI dan diberikan uang sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN tanpa izin dan sepengetahuan yang berhak yakni Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN menyebabkan Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 04.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pada sekitar pukul 00.00 WITA Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN pulang ke rumah kostnya dan memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi DW 6164 BF dengan nomor Rangka MH354P00BCJ451799 dan Nomor Mesin 54P452065 di halaman samping kamar kostnya. Bahwa pada sekitar pukul 04.30 witaTerdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI yang sedang mencari motor untuk dicuri melihat motor Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN terparkir di halaman kost yang bertempat di Jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mengambil kunci 8 yang telah dipotong dan runcingkan ujungnya kemudian Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kunci motor yang kemudian dibantu dengan besi 8 yang telah dibengkokkan ujungnya kemudian dia tekan dan putar hingga akhirnya motor tersebut berhasil dinyalakan. Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN Terdakwa kemudian mengambil dan membawa motor tersebut ke labuangpatu yaitu rumah Lel. AMBO DAI (DPO), kemudian AMBO DAI mengantarkan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Sengkang. Bahwa setelah berselang 3 (tiga) hari Terdakwa ditelpon oleh AMBO DAI untuk datang kerumahnya mengambil uang hasil menjual motor tersebut. Bahwa Terdakwa kemudian datang ke rumah AMBO DAI dan diberikan uang sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN tanpa izin dan sepengetahuan yang berhak yakni Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN menyebabkan Saksi SAID HASBULLAH,S.Sos Alias ULLA Bin SAID HUSAIN mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana. |