Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Skg AHSAN ANNUR, S.H SYARIFUDDIN Alias AMPU Bin PANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/P.4.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Alias AMPU Bin PANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA Pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di SPBU Pertamina Maniangpajo di Jalan Poros Makassar Palopo Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

----- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 wita di SPBU Pertamina Maniangpajo di Jalan Poros Makassar Palopo Desa Kalola  Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan Saksi ADE RESKIAN POSSUMAH Bin HASANUDDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA karena ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram yang di bungkus dengan kantong plastik bening dan kantong plastik warna hitam lalu kemudian di balut dengan lakban warna coklat ditemukan di kantong kursi sebelah kiri mobil tepatnya di bagian belakang kursi penumpang depan sebelah kiri pada saat penangkapan Terdakwa..-------------------------

-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dari teman lelaki RUSTAM alias OCAS (DPO) yaitu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita di Jalan poros Teluk Bayur- Labanan di jalan Ahmad Yani Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimatan Timur. Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mengantar narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh ) ball atau 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram. Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mengantar narkotika jenis sabu ke pembeli lelaki RUSTAM alias OCAS (DPO) sudah 3 (tiga) kali namun untuk pengantaran ke sulawesi selatan baru pertama kali dan 2 (dua) kali di Berau (Kalimantan Timur). Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA dijanjikan upah apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------

-----Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA menjadi perantara dalam jual beli atau sebagai kurir narkotika jenis sabu sejak bulan mei 2024 yang lalu. Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli lelaki RUSTAM alias OCAS (DPO) sudah yang ke 3 (tiga) kalinya yaitu  2 kali di daerah Berau (Kaltim) dan 1 (satu) kali di Kota Sengkang Kab.Wajo--------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab :2923/NNF/VII/2024, tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  • 10 (Sepuluh) sachet plastic berisikan krital bening dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 gram (nomor barang bukti (6712/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA (nomor barang bukti 6713/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa 10 (Sepuluh) sachet plastic berisikan krital bening dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram (nomor barang bukti (6712/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA (nomor barang bukti 6713/2024/NNF) adalah benar tidak mengandung bahan narkotika.—---------------

------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.--------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA Pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SPBU Pertamina Maniangpajo di Jalan Poros Makassar Palopo Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 wita di SPBU Pertamina Maniangpajo di Jalan Poros Makassar Palopo Desa Kalola  Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan Saksi ADE RESKIAN POSSUMAH Bin HASANUDDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA karena ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram yang di bungkus dengan kantong plastik bening dan kantong plastik warna hitam lalu kemudian di balut dengan lakban warna coklat ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA yang Terdakwa letakkan di kantong kursi sebelah kiri mobil tepatnya di bagian belakang kursi penumpang depan sebelah kiri pada saat penangkapan Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA.------------------------------------------

----- Bahwa 10 (sepuluh) Sachet ukuran sedang narkotika jenis sabu tersebut awalnya di simpan atau di selipkan di bagian perut terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA dan nanti setelah dipertanyakan oleh petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut barulah terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mengeluarkannya dari dalam bajunya dan menyimpan di kantong kursi sebelah kiri mobil tepatnya di bagian belakang kursi penumpang depan sebelah kiri dan seketika itu Petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sudah memastikan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut langsung berhenti di SPBU Pertamina Maniangpajo dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA.--------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dari teman lelaki RUSTAM alias OCAS (DPO) yaitu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita di Jalan poros Teluk Bayur- Labanan di jalan Ahmad Yani Desa Labanan Jaya KecamatanTeluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimatan Timur. Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA mengantar narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) ball atau 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram.---------------------

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab :2923/NNF/VII/2024, tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  • 10 (Sepuluh) sachet plastic berisikan krital bening dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 gram (nomor barang bukti (6712/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA (nomor barang bukti 6713/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa 10 (Sepuluh) sachet plastic berisikan krital bening dengan berat netto seluruhnya 469, 8251 (empat enam sembilan koma delapan dua lima satu) gram (nomor barang bukti (6712/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SYARIFUDDIN alias AMPU bin PANNA (nomor barang bukti 6713/2024/NNF) adalah benar tidak mengandung bahan narkotika.—---------------

------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya