Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Skg 1.Nur Arieqah Rayhan, S.H
2.A KHAERUL FAHMI, S.H
SARBI Alias EBBI Alias BAPAK LUPPY Bin TULIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2958/P.4.19/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Arieqah Rayhan, S.H
2A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARBI Alias EBBI Alias BAPAK LUPPY Bin TULIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hasriani, S.H.SARBI Alias EBBI Alias BAPAK LUPPY Bin TULIAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa SARBI Alias EBBI Alias BAPAK LUPPY Bin TULIAN pada hari dan bulan yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Cenningnge, Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sengkang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Belopa yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal Pada Hari Kamis Tanggal 25 April 2024 sekitar Pukul 14.30 WITA di Lingkungan Bolalimpong Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nomor Polisi DW 3686 LM tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE dan sehingga saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE mengalami kerugian sebesar Rp. 18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024 sekita Pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Palopo Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI kembali mengambil 1 (satu) unit sepeda motor  merek Honda Beat Warna Putih dengan nomor Polisi DW 2271 MN tanpa seizin dari saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI sehingga mengakibatkan saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Bahwa selanjutnya Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Anabanua – Sidrap Dusun Calaccu Desa mattirowalie Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI kembali mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat Hitam dengan Nomor Polisi DP 5124 CV tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi ABDOL KONAMEN dan membuat ABDOL KONAMEN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Atapange Pertigaan jalan samping kanan Puskesmas Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Kap Biru dengan nomor polisi DW 2321 PH tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO dan membuat saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa keempat motor yang telah diambil oleh saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI tanpa disertai surat-surat kepemilikan kemudian saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI membawa motor-motor tersebut untuk dijul kepada terdakwa di Dusun Cenningnge, Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu dengan masing-masing harga :

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nomor Polisi DW 3686 LM milik saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Putih dengan nomor Polisi DW 2271 MN milik saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dijual dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat Hitam dengan Nomor Polisi DP 5124 CV milik saksi ABDOL KONAMEN telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dijual dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Kap Biru dengan Nomor Polisi DW 2321 PH milik saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa sudah sering membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dan terdakwa juga mengetahui jika motor-motor tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SARBI Alias EBBI Alias BAPAK LUPPY Bin TULIAN pada hari dan bulan yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Cenningnge, Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sengkang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Belopa yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 25 April 2024 sekitar Pukul 14.30 WITA di Lingkungan Bolalimpong Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nomor Polisi DW 3686 LM tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE dan sehingga saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE mengalami kerugian sebesar Rp. 18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa selnajutnya Pada Hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024 sekita Pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Palopo Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI kembali mengambil 1 (satu) unit sepeda motor  merek Honda Beat Warna Putih dengan nomor Polisi DW 2271 MN tanpa seizin dari saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI sehingga mengakibatkan saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Bahwa kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Anabanua – Sidrap Dusun Calaccu Desa mattirowalie Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI kembali mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat Hitam dengan Nomor Polisi DP 5124 CV tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi ABDOL KONAMEN dan membuat ABDOL KONAMEN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Atapange Pertigaan jalan samping kanan Puskesmas Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Kap Biru dengan nomor polisi DW 2321 PH tanpa seizin dari pemilik motor yakni saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO dan membuat saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa keempat motor yang telah diambil oleh saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI kemudian saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI membawa motor-motor tersebut dan dibeli oleh terdakwa di Dusun Cenningnge, Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu dengan masing-masing harga :

  • 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nomor Polisi DW 3686 LM milik saksi RAHMAWATI, S.Pd Alias WATI Bin BALLOHE telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Putih dengan nomor Polisi DW 2271 MN milik saksi ANDI WENTY FEBRIANTI Alias ANDI FEBRI Binti ANDI JUFRI telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dijual dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna coklat Hitam dengan Nomor Polisi DP 5124 CV milik saksi ABDOL KONAMEN telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian motor tersebut terdakwa menjualnya kembali dijual dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Kap Biru dengan Nomor Polisi DW 2321 PH milik saksi PUTERI ALIA Alias PUTRI Binti AMBO ACO telah dibeli dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa sudah sering membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah dari saksi LEKE Alias LIKE Bin PALALOI dan terdakwa juga mengetahui jika motor-motor tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya