Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Skg A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H ASRI JAYA Alias ASRI Bin AHMAD BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1537/P.4.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI JAYA Alias ASRI Bin AHMAD BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

---------Bahwa ia terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Toko milik saksi korban H. HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA Jl. R. A. Kartini No. 79 Sengkang Ke. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuti:-

  • Berawal  saksi korban  H.HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA ingin membeli mobil LUXIO DAIHATSU sebagai mobil operasional usaha saksi korban, kemudian saksi korban mencari tahu orang yang dapat memfasilitasi terkait jual beli mobil tersebut kemudian saksi korbn mendapatkan info dimedia social yaitu terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI yang bekerja di DAIHATSU MRM WAJO, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan bertanya tentang harga mobil sehingga sepakat untuk bertemu di toko milik saksi korban di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kec. Wajo kemudian pada saat itu saksi korban sepakat dengan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI untuk membeli 1(satu) unit mobil LUXIO DAIHATSU sebesar Rp. 219.000.000 (dua ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan perjanjian 50%  dari harga mobil tersebut saksi korban serahkan kepihak Daihatsu (terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI).
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 19.000.000 ( Sembilan belas juta rupiah) sebagai tanda jadi kemudian diserahkan langsung oleh saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kepada terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN bertempat di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian berselang 2(dua) hari tepatnya pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada terdakwa di toko miliknya beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kemudian dalam proses pembelian mobil DAIHATSU LUXIO saksi korban menggunakan identitas saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN dikarenakan identitas saksi korban prosesnya lambat dan juga dikenakan pajak Progesif.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI saksi korban H. HERMANSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 119.000.000 (seratus Sembilan belas juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

--------Bahwa ia terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Toko milik saksi korban H. HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA Jl. R. A. Kartini No. 79 Sengkang Ke. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kaejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuti:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  saksi korban  H.HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA ingin membeli mobil LUXIO DAIHATSU sebagai mobil operasional usaha saksi korban, kemudian saksi korban mencari tahu orang yang dapat memfasilitasi terkait jual beli mobil tersebut kemudian saksi korbn mendapatkan info dimedia social yaitu terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI yang bekerja di DAIHATSU MRM WAJO, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan bertanya tentang harga mobil sehingga sepakat untuk bertemu di toko milik saksi korban di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kec. Wajo kemudian pada saat itu saksi korban sepakat dengan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI untuk membeli 1(satu) unit mobil LUXIO DAIHATSU sebesar Rp. 219.000.000 (dua ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan perjanjian 50%  dari harga mobil tersebut saksi korban serahkan kepihak Daihatsu (terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI).
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 19.000.000 ( Sembilan belas juta rupiah) sebagai tanda jadi kemudian diserahkan langsung oleh saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kepada terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN bertempat di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian berselang 2(dua) hari tepatnya pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada terdakwa di toko miliknya beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kemudian dalam proses pembelian mobil DAIHATSU LUXIO saksi korban menggunakan identitas saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN dikarenakan identitas saksi korban prosesnya lambat dan juga dikenakan pajak Progesif.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI saksi korban H. HERMANSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 119.000.000 (seratus Sembilan belas juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair :

---------Bahwa ia terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Toko milik saksi korban H. HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA Jl. R. A. Kartini No. 79 Sengkang Ke. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musliha, ataupun rangkaian kebohonga, menggerakkan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuti:---------------

  • Berawal  saksi korban  H.HERMASNSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA ingin membeli mobil LUXIO DAIHATSU sebagai mobil operasional usaha saksi korban, kemudian saksi korban mencari tahu orang yang dapat memfasilitasi terkait jual beli mobil tersebut kemudian saksi korbn mendapatkan info dimedia social yaitu terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI yang bekerja di DAIHATSU MRM WAJO, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan bertanya tentang harga mobil sehingga sepakat untuk bertemu di toko milik saksi korban di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kec. Wajo kemudian pada saat itu saksi korban sepakat dengan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI untuk membeli 1 (satu) unit mobil LUXIO DAIHATSU sebesar Rp. 219.000.000 (dua ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan perjanjian 50%  dari harga mobil tersebut saksi korban serahkan kepihak Daihatsu (terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI).
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 19.000.000 ( Sembilan belas juta rupiah) sebagai tanda jadi kemudian diserahkan langsung oleh saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kepada terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN bertempat di Jl. R. A. Kartini Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian berselang 2(dua) hari tepatnya pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada terdakwa di toko miliknya beserta kwitansi atas nama saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN kemudian dalam proses pembelian mobil DAIHATSU LUXIO saksi korban menggunakan identitas saksi SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin H. ARDIN dikarenakan identitas saksi korban prosesnya lambat dan juga dikenakan pajak Progesif.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASRI JAYA Als ASRI Bin AHMAD BAHRI saksi korban H. HERMANSYAH Als H. HERMAN Bin H. LAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 119.000.000 (seratus Sembilan belas juta rupiah)

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya