Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2024/PN Skg | AHSAN ANNUR, S.H | 1.RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE 2.SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2024/PN Skg | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1535/P.4.19/Enz.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”. Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”. Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang berada di Cabbenge Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”. Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |