Petitum |
P r i m a i r :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para TERGUGAT wanprestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Hutang kepada PENGGUGAT sebesar total Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Para TERGUGAT melepaskan hak secara sukarela terhadap tanah perumahan sebagai jaminan, dan menyerahkan kepada Pihak PENGGUGAT;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan terhadap sertifikat (SHM) No. 00180, Surat Ukur No. 00060/2016 an. Ambo Angka Letak Tanah di Desa Urai melalui pelelangan umum dan atau melalui penjualan langsung kemudian mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Para TERGUGAT;
- Untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan gugatan ini oleh Para TERGUGAT, maka sudah sepatutnya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
S u b s i d a i r :
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya; |