Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/P.4.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkSANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM pada hari Jum’at tanggal 12 April Tahun 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 April  2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM yang sedang berada dipinggil jalan di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo menghubungi Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu karena Terdakwa ingin membelinya, setelah berkomunikasi dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN dan memastikan ketersediaan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa lalu membuat janji untuk bertemu dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN di daerah Welado untuk melangsungkan jual beli narkotika jenis shabu tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.20 WITA Terdakwa tiba di daerah Welado dan disitu dia bertemu dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN, kemudian terjadilah transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut dimana Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah menyelesaikan transaksi tersebut Terdakwa kemudian Kembali ke rumahnya yang berada di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo dengan membawa narkotika jenis shabu yang telah dibelinya, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet kecil yang selanjutnya akan dia jual, dimana 8 (delapan) sachetnya dihargai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per sachet sedangkan 2 sachet lainnya dihargai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sedang memperbaiki pagar yang ada di Kebunnya yang berada di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo, setelah meyelesaikan pekerjaan tersebut sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa kemudian naik ke rumah kebunnya untuk istirahat dan juga untuk mempersiapkan diri untuk pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA ada beberapa orang yang menghampiri rumah kebun milik Terdakwa yang belakangan Terdakwa ketahui adalah merupakan petugas kepolisian diantaranya bernama BRIPTU ALDI PRATAMA dan BRIPTU H. HAMKA AMIN, setelah itu petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,866 (satu koma delapan enam enam) gram dan 1 (satu) sachet yang berisikan 48 sachet sedang yang ditemukan berada di depan Terdakwa. Setelah di lakukan interogasi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa perihal barang bukti yang ditemukan, Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis shabu tersebut akan dia jual. Selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia beli dari Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jln. Aman No. 8, Kel. Pompanua, Kec. Ajangale, Kab. Bone. Setelah dilakukan interogasi terhadap Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN, dia kemudian membenarkan bahwa dialah yang ditempati Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1590/NNF/IV/2024, tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,3287 gram yang diberi nomor barang bukti 3664/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM dengan nomor barang bukti 3665/2024/NNF, sampel berisi urine milik SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN dengan nomor barang bukti 3666/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3664/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3665/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3666/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Kesimpulan : sampel 3664/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa ia terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM pada hari Jum’at tanggal 12 April Tahun 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 April  2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM yang sedang berada dipinggil jalan di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo menghubungi Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu karena Terdakwa ingin membelinya, setelah berkomunikasi dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN dan memastikan ketersediaan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa lalu membuat janji untuk bertemu dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN di daerah Welado untuk melangsungkan jual beli narkotika jenis shabu tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.20 WITA Terdakwa tiba di daerah Welado dan disitu dia bertemu dengan Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN, kemudian terjadilah transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut dimana Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah menyelesaikan transaksi tersebut Terdakwa kemudian Kembali ke rumahnya yang berada di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo dengan membawa narkotika jenis shabu yang telah dibelinya, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet kecil yang selanjutnya akan dia jual, dimana 8 (delapan) sachetnya dihargai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per sachet sedangkan 2 sachet lainnya dihargai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sedang memperbaiki pagar yang ada di Kebunnya yang berada di Ling. Jangkali, Kel. Solo, Kec. Bola, Kab. Wajo, setelah meyelesaikan pekerjaan tersebut sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa kemudian naik ke rumah kebunnya untuk istirahat dan juga untuk mempersiapkan diri untuk pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA ada beberapa orang yang menghampiri rumah kebun milik Terdakwa yang belakangan Terdakwa ketahui adalah merupakan petugas kepolisian diantaranya bernama BRIPTU ALDI PRATAMA dan BRIPTU H. HAMKA AMIN, setelah itu petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,866 (satu koma delapan enam enam) gram dan 1 (satu) sachet yang berisikan 48 sachet sedang yang ditemukan berada di depan Terdakwa. Setelah di lakukan interogasi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa perihal barang bukti yang ditemukan, Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis shabu tersebut akan dia jual. Selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia beli dari Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jln. Aman No. 8, Kel. Pompanua, Kec. Ajangale, Kab. Bone. Setelah dilakukan interogasi terhadap Lk. SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN, dia kemudian membenarkan bahwa dialah yang ditempati Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1590/NNF/IV/2024, tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,3287 gram yang diberi nomor barang bukti 3664/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM dengan nomor barang bukti 3665/2024/NNF, sampel berisi urine milik SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN dengan nomor barang bukti 3666/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3664/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3665/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3666/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kesimpulan : sampel 3664/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya