Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Skg AMIRUDDIN MUHAMMAD AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIAMIRUDDIN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pihak tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian hutang piutang sesuai dengan perjanjian Hutang piutang tertanggal 21 Januari 2022 dan perjanjian Hutang piutang tertanggal 01 Maret 2022 yang telah dibuat dibawah tangan;
  3. Menyatakan perjanjian perjanjian Hutang piutang tertanggal 21 Januari 2022 dan perjanjian Hutang piutang tertanggal 01 Maret 2022 yang telah dibuat dibawah tangan adalah perjanjian yang sah;
  4. Menghukum tergugat membayar/mengembalikan sisa hutang pinjamannya kepada penggugat sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta milik tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevotoor Beslagg) atas harta kekayaan milik tergugat berupa tanah yang terletak di Dusun Lappo Batu, Desa Soro, Kabupaten Wajo, dengan NOP : 731304000501600420, luas 300 M2.;
  6. Menghukum tergugat untuk tunduk dan menjalani putusan perkara a quo;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak