Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ST. Khadijah, S.H. | BAHTIAR DP Alias TIAR Bin PASANGKI | 2 | ST. Khadijah, S.H. | ERNAWATI Alias AJI ELA Binti MUHAMMAD TAWIL DG. MATERRU | 3 | Deddy Irmawan, S.H. | BAHTIAR DP Alias TIAR Bin PASANGKI | 4 | Deddy Irmawan, S.H. | ERNAWATI Alias AJI ELA Binti MUHAMMAD TAWIL DG. MATERRU | 5 | Prof.DR.H.Alex Chandra.,SE.,SH.,M.Hum | BAHTIAR DP Alias TIAR Bin PASANGKI | 6 | Prof.DR.H.Alex Chandra.,SE.,SH.,M.Hum | ERNAWATI Alias AJI ELA Binti MUHAMMAD TAWIL DG. MATERRU |
|
Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa I BAHTIAR DP Alias TIAR Bin PASANGKI dan Terdakwa II ERNAWATI Alias AJI ELA Binti MUHAMMAD TAWIL DG. MATERRU pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 00.36 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG tepatnya di BTN Ambo Masse Sengkang Jalan Kartika Candra Kirana Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Ketika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG bertemu dengan Terdakwa II ERNAWATI yang sedang menjual obat lalu Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mengatakan jika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG merasa sakit, kemudian Terdakwa II ERNAWATI memeriksa badan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, dan akhirnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG meminta Terdakwa II ERNAWATI untuk mengobatinya, kemudian selama Terdakwa II ERNAWATI mengobati Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG pernah menceritakan kepada Terdakwa II ERNAWATI jika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG memiliki piutang di Timampu yang sampai saat ini belum dibayarkan, lalu Terdakwa II ERNAWATI memperkenalkan Terdakwa I BAHTIAR dan mengatakan kepada Saksi SURIYANI jika Terdakwa I BAHTIAR juga bisa mengobati penyakit Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan juga memiliki kemampuan untuk menagih hutang hingga Terdakwa II ERNAWATI mengatakan kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG jika Terdakwa I BAHTIAR mau dating ke rumahnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mempersilahkan jika Terdakwa I BAHTIAR ingin dating ke rumahnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG.
- Bahwa selanjutanya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa I BAHTIAR datang ke rumah Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengobati Saksi SURIYANI, yang mana pada saat itu Terdakwa I BAHTIAR meminta Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengambil air minum digelas dan setelah itu Terdakwa I BAHTIAR membaca-baca air tersebut dan menyuruh Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk meminum air tersebut hingga habis, lalu Terdakwa I BAHTIAR menyuruh Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengambil air untuk dimandikan oleh Terdakwa I BAHTIAR dengan alasan untuk membersihkan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dari roh jahat. Setelah selesai Terdakwa I BAHTIAR mengeluarkan kwitansi kosong dan meminta Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk menandatangani dan juga Saksi SALMAWATI Binti BUDIMAN untuk menandatangani kwitansi tersebut, kemudian Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG kembali dimandikan oleh Terdakwa I BAHTIAR untuk kedua kalinya. Setelah selesai pada saat mau pulang Terdakwa I BAHTIAR meminta kunci mobil dan nama-nama utang piutang kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, dan mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk menagih piutang dan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG menyerahkan kunci dan mobil Toyota Yaris berwarna putih, Nomor Polisi DP 1024 DL, nomor rangka MHFKT9F34E6016197, dan nomor mesin 1NZ-Z050083 dengan nomor polisi yang terpasang saat ini yaitu Nomor polisi DD 57 UA (Nomor polisi palsu) miliknya kepada Terdakwa I BAHTIAR.
- Bahwa Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG pada saat itu secara tidak sadar menyerahkan mobil miliknya kepada Terdakwa I BAHTIAR hingga keesokan harinya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG baru menyadarinya dan menanyakan kepada Terdakwa I BAHTIAR untuk apa diambil mobil milik Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG namun Terdakwa I BAHTIAR meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan mengancam akan membakar mobil tersebut.
- Bahwa Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mjuga mengatakan kepada Terdakwa II ERNAWATI jika mobil Toyota Yaris warna putih milik Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG diambil oleh Terdakwa I BAHTIAR, namun Terdakwa II ERNAWATI hanya mengatakan jika nanti akan dikembalikan namun hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa I BAHTIAR dan Terdakwa II ERNAWATI kepada Saksi SURIYANI, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa I BAHTIAR DP Alias TIAR Bin PASANGKI dan Terdakwa II ERNAWATI Alias AJI ELA Binti MUHAMMAD TAWIL DG. MATERRU pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 00.36 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG tepatnya di BTN Ambo Masse Sengkang Jalan Kartika Candra Kirana Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Ketika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG bertemu dengan Terdakwa II ERNAWATI yang sedang menjual obat lalu Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mengatakan jika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG merasa sakit, kemudian Terdakwa II ERNAWATI memeriksa badan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, dan akhirnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG meminta Terdakwa II ERNAWATI untuk mengobatinya, kemudian selama Terdakwa II ERNAWATI mengobati Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG pernah menceritakan kepada Terdakwa II ERNAWATI jika Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG memiliki piutang di Timampu yang sampai saat ini belum dibayarkan, lalu Terdakwa II ERNAWATI memperkenalkan Terdakwa I BAHTIAR dan mengatakan kepada Saksi SURIYANI jika Terdakwa I BAHTIAR juga bisa mengobati penyakit Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan juga memiliki kemampuan untuk menagih hutang hingga Terdakwa II ERNAWATI mengatakan kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG jika Terdakwa I BAHTIAR mau dating ke rumahnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mempersilahkan jika Terdakwa I BAHTIAR ingin dating ke rumahnya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG.
- Bahwa selanjutanya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa I BAHTIAR datang ke rumah Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengobati Saksi SURIYANI, yang mana pada saat itu Terdakwa I BAHTIAR meminta Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengambil air minum digelas dan setelah itu Terdakwa I BAHTIAR membaca-baca air tersebut dan menyuruh Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk meminum air tersebut hingga habis, lalu Terdakwa I BAHTIAR menyuruh Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk mengambil air untuk dimandikan oleh Terdakwa I BAHTIAR dengan alasan untuk membersihkan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dari roh jahat. Setelah selesai Terdakwa I BAHTIAR mengeluarkan kwitansi kosong dan meminta Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG untuk menandatangani dan juga Saksi SALMAWATI Binti BUDIMAN untuk menandatangani kwitansi tersebut, kemudian Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG kembali dimandikan oleh Terdakwa I BAHTIAR untuk kedua kalinya. Setelah selesai pada saat mau pulang Terdakwa I BAHTIAR meminta kunci mobil dan nama-nama utang piutang kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG, dan mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk menagih piutang dan Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG menyerahkan kunci dan mobil Toyota Yaris berwarna putih, Nomor Polisi DP 1024 DL, nomor rangka MHFKT9F34E6016197, dan nomor mesin 1NZ-Z050083 dengan nomor polisi yang terpasang saat ini yaitu Nomor polisi DD 57 UA (Nomor polisi palsu) miliknya kepada Terdakwa I BAHTIAR.
- Bahwa Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG pada saat itu secara tidak sadar menyerahkan mobil miliknya kepada Terdakwa I BAHTIAR hingga keesokan harinya Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG baru menyadarinya dan menanyakan kepada Terdakwa I BAHTIAR untuk apa diambil mobil milik Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG namun Terdakwa I BAHTIAR meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG dan mengancam akan membakar mobil tersebut.
- Bahwa Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG mjuga mengatakan kepada Terdakwa II ERNAWATI jika mobil Toyota Yaris warna putih milik Saksi SURIYANI Binti PANGKUNG diambil oleh Terdakwa I BAHTIAR, namun Terdakwa II ERNAWATI hanya mengatakan jika nanti akan dikembalikan namun hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa I BAHTIAR dan Terdakwa II ERNAWATI kepada Saksi SURIYANI, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |