Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sawah 8 (delapan) petak (dahulu kebun) seluas + 2 Ha. terletak di Dusun Padaelo, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sungai / batas Dusun Padaelo – Dusun Palattae. Sebelah Timur : sungai / tanah Mariyajang Hamzah / Jufri Hamzah. Sebelah Selatan : sawah Andi Baso Maddukelleng. Sebelah Barat : sungai (dahulu danau Lampulung). adalah milik / kepunyaan Penggugat yang diperoleh dengan cara membeli dari Andi Rosdiana Fatahuddin seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) pada tahun 2005.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II secara tanpa hak menguasai, mengklaim, mempertahankan dan menggarap obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku pemilik.
- Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) atau siapa saja yang mem-peroleh hak dari-padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan/atau II yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN / ATAU :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |