Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sawah obyek sengketa adalah milik / kepunyaan NURHAEDAH;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan sawah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan / mengembalikan sawah obyek sengketa kepada Penggugat, yang Para Tergugat pegang gadai sudah lebih dari 7 tahun lamanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku pemilik;
- Menghukum Terguat atau siapa saja yang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan sawah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa uang tebusan dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Sengkang atas sawah obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit yang atas nama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya mengenai sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan / Atau:
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusana yang seadil-adilnya menurut hukum. |