Dakwaan |
Bahwa ia Tersangka HAMBALI AL. LAMBALI Bin MANI, Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di Tanah milik Bunga Petu yang terletak di Dusun Manyili, Desa Palimae, Kec. Sabbangparu, kab. Wajo dengan cara Lel. HAMBALI AL. LAMBALI Bin MANI melakukan pengrusakan atau penebangan Pohon Mangga sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan Mesin Senso dan setelah pohon manga tersebut ditebang meninggalkan lokasi, yang mengakibatkan pohon manga tersebut mati atau tidak bisa tumbuh kembali dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana tersangka mengklain bahwa tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut adalah jalan lama yang tidak turut terjual oleh orang tua kandung tersangka (LA MANI) namun di Klain oleh saksi korban bahwa tanah tempat tumbuhnya pohon manga adalah Tanah Milik Orang Tuanya bernama BUNGA PETU yang telah bersertifikat Nomor 00019/Palimae Tahun 2013 dan telah dilakukan pengembalian Batas oleh Pihak ATR/BPN Kab. Wajo |