Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Skg 1.Kamba binti Harun
2.Manno binti Harun
3.Anwar bin Harun
3.Hude
4.Laming bin Nusu
5.Laming Rajeng bin La Tuwo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamba binti Harun
2Manno binti Harun
3Anwar bin Harun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRIANI, SHKamba binti Harun
2HASRIANI, SHManno binti Harun
3HASRIANI, SHAnwar bin Harun
Tergugat
NoNama
1Hude
2Laming bin Nusu
3Laming Rajeng bin La Tuwo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa: 1. Tanah kebun seluas + 21 are,  terletak  di  Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut: Sebelah Utara        :  tanah kebun obyek sengketa 3 yang dikuasai/digarap Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III). Sebelah Timur        :    tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Selatan      :    tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Barat          :  tanah kebun obyek sengketa 2 yang dikuasai/digarap Laming bin Nusu (Tergugat II). selanjutnya disebut     :    OBYEK SENGKETA  1  Hude (Tergugat I) yang kuasai/ garap.     2.  Tanah kebun seluas + 21 are,  terletak  di  Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut: Sebelah Utara        :  tanah kebun obyek sengketa 3 yang dikuasai/digarap Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III). Sebelah Timur        :  tanah kebun obyek sengketa 1 yang dikuasai/digarap Hude (Tergugat I). Sebelah Selatan      :    tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Barat          :    tanah kebun Menru. selanjutnya disebut     :    OBYEK SENGKETA  2  Laming bin Nusu (Ter-gugat II) yang kuasai/garap.     3.  Tanah kebun seluas + 16 are,  terletak  di  Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   : Sebelah Utara        :   tanah kebun Kamba, Manno dan Anwar (Penggugat I, II dan III) merupakan satu-kesatuan dengan tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3. Sebelah Timur        :    tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Selatan      :  tanah kebun obyek sengketa 1 yang dikuasai/digarap Hude (Tergugat I) dan tanah kebun obyek sengketa 2 yang dikuasai/digarap Laming bin Nusu (Tergugat II). Sebelah Barat          :    jalanan. selanjutnya disebut     :    OBYEK SENGKETA  3  Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III) yang kuasai/garap.   adalah  milik  /  kepunyaan  Harun (orang tua Penggugat I, II dan III), selanjutnya setelah Harun meninggal dunia beralih kepada anak/ahli warisnya yaitu  Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I  dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 1  serta menebang tanaman jati yang ada di atasnya yang ditanam oleh Harun (orang tua Penggugat I, II dan III / Para Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II  dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 2  adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III  dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 3  adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
  6. Menghukum   Tergugat   I,  II dan  III (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk  menyerahkan tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat I, II dan III (Para Penggugat) dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.
  7. Menghukum Tergugat I, II dan  III  (Para Tergugat)  untuk  membayar  kepada  Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti.
  8. Menyatakan  menurut   hukum  bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
  9. Menyatakan   menurut  hukum  bahwa segala  surat-surat  yang terbit atas nama Tergugat-Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  10. Menghukum Tergugat-Tergugat  secara  tanggung renteng untuk  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN/ATAU

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak