Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Skg 1.Ambo Tenri binti Cade
2.Inda binti Pamessangi
2.Enggeng bin Condeng
3.Baso Akis bin Enggeng
4.Besse Ria binti Enggeng
5.Baso Irfan bin Enggeng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambo Tenri binti Cade
2Inda binti Pamessangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdan Ali SHAmbo Tenri binti Cade
2Hamdan Ali SHInda binti Pamessangi
Tergugat
NoNama
1Enggeng bin Condeng
2Baso Akis bin Enggeng
3Besse Ria binti Enggeng
4Baso Irfan bin Enggeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 179.540.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan (Almarhumah) Besse Hikmah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menyatakan (Almarhumah) Besse Hikmah (Istri dari Tergugat I, Ibu Kandung dari Tergugat II, III, dan IV) telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024

4.Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV adalah ahli waris dari (Almarhumah) Besse Hikmah.

5.Menyatakan segala utang dari (Almarhumah) Besse Hikmah kepada Para Penggugat dibebankan kepada ahli warisnya yakni Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang dari (Almarhumah) Besse Hikmah yakni Non Tunai (Via Transfer) senilai Rp 96.550.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tunai senilai Rp 82.990.000,- ( Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang total keseluruhannya sebesarnya Rp 179.540.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat

7.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rumah dan Tanah berukuran 17 x 7 meter yang terletak di Dusun Kampung Baru Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb :

-Sebelah Utara    :        Rumah milik Andi Firman

-Sebelah Timur    :        Kebun milik Bulan

-Sebelah Selatan :        Rumah milik Sitti

-Sebelah Barat    :        Jalan Raya

Yang merupakan harta peninggalan (Almarhumah) Besse Hikmah bersama Tergugat I Sebagai bentuk pertanggung jawaban secara hukum akibat lalai dalam menyelesaikan segala utangnya kepada Para Penggugat.

8.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas Rumah dan Tanah berukuran 17 x 7 meter yang terletak di Dusun Kampung Baru Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb :

-Sebelah Utara    :        Rumah milik Andi Firman

-Sebelah Timur    :        Kebun milik Bulan

-Sebelah Selatan :        Rumah milik Sitti

- Sebelah Barat    :        Jalan Raya

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak