Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2024/PN Skg | MUHAMMAD PASHA NOOR FAGIL, S.H | IRWAN JAYA Alias CIWANG Bin FATARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3181/P.4.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa IRWAN JAYA Alias CIWANG Bin FATARA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban MUH. MAHDI MASSI Alias MADI Bin MASSI dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa IRWAN JAYA Alias CIWANG Bin FATARA bersama dengan saksi korban MUH. MAHDI MASSI Alias MADI Bin MASSI, saksi M. SAID Alias MAMAS Bin LAGALUNG dan saksi AMIR PABEKKA Alias AMIR Bin PABEKKA sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis ballo (tuak) di Jalan Irian Kelurahan Lapongkoda Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa memutar musik dengan suara yang keras yang membuat saksi korban merasa jengkel dan menegur Terdakwa dengan mengatakan “jangan ribut disini karena tidak enak dengan punya rumah karena saya kerja juga disini” kemudian saksi korban mengajak Terdakwa berpindah tempat untuk melanjutkan kegiatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis ballo (tuak). Selanjutnya saksi korban bersama dengan Terdakwa menuju ke Jalan Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan mengendarai kendaraan masing-masing yaitu saksi korban mengendarai bemor (becak motor) miliknya dan Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya, setelah sampai di Jalan Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Terdakwa turun dari motor dan langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pelipis sebelah kiri yang menyebabkan saksi korban terjatuh dan tergeletak, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu bata berwarna merah menggunakan tangan kanan kemudian langsung memukul kepala saksi korban menggunakan batu bata tersebut dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian dahi sebelah kiri saksi korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada dahi sebelah kiri saksi korban kemudian saksi korban hendak berdiri dan membersihkan luka pada bagian dahi sebelah kirinya Terdakwa kembali memukul kepala saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri saksi korban lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya saksi korban yang menderita luka menuju ke UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng dengan diantar oleh seseorang yang tidak saksi korban kenal untuk mendapatkan perawatan medis.----------------------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban MUH. MAHDI MASSI Alias MADI Bin MASSI mengalami luka, sebagaimana dalam hasil Visum Et Revertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng No. 445.4.6/25/RSUD tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangi oleh dr. FRESKA AYU WARDHANI, dengan kesimpulan : tampak luka robek pada dahi kiri dengan ukuran ± panjang 5 cm, lebar 1 cm tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |