Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Skg 1.ASSE
2.HASNAWATI
3.AMILUDDIN
4.KARTINI
NISE DG MADIMENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASSE
2HASNAWATI
3AMILUDDIN
4KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A.ASSE
2M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A.HASNAWATI
3M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A.AMILUDDIN
4M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A.KARTINI
5Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLSASSE
6Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLSHASNAWATI
7Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLSAMILUDDIN
8Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLSKARTINI
9Aminah, S.H.,M.H.,C.L.EASSE
10Aminah, S.H.,M.H.,C.L.EHASNAWATI
11Aminah, S.H.,M.H.,C.L.EAMILUDDIN
12Aminah, S.H.,M.H.,C.L.EKARTINI
Tergugat
NoNama
1NISE DG MADIMENG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SARIFA NABILA, S.H.,M.H,NISE DG MADIMENG
2ST. Khadijah, S.H.,NISE DG MADIMENG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat)   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah milik atau kepunyaan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan / mengembalikan tanah obyek tersebut  kepada Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini binti (penggugat) adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat secara materil sebagai pemilik.
  4. Menghukum Nise Dg Madimeng  (tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya  kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban hak apapun di atasnya.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat surat terbit yang atas   nama Nise Dg Madimeng  (tergugat) baik Surat Pajak/PBB,Surat Otentik dan bukti suratnya yang tercatat atas nama Nise Dg Madimeng   (tergugat) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Menghukum Nise Dg Madimeng  (tergugat) membayar ganti rugi Rp. 100.000.000 (seratu juta rupuiah).
  7. Menghukum Nise Dg Madimeng   (tergugat) membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak