Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Skg ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H SULTAN Alias SULE Bin HAMMASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-612/P.4.19/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Alias SULE Bin HAMMASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mustakim, SHSULTAN Alias SULE Bin HAMMASE
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Sultan Alias Sule Bin Hammase pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu  dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Lasawa, Desa Lallliseng, Kec. Keera, Kab. Wajo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Perbuatan Seksual Secara Fisik Yang Ditunjukan Terhadap Tubuh, Keinginan Seksual, Dan/Atau Organ Reproduksi Dengan Maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 08.00 Wita saat saski korban sedang membersihkan rumput dan memungut kayu-kayu di kebunnya tiba tiba datang terdakwa Sultan dan bertanya “aga ifegau aji” yang artinya apa dibikin aji dan saksi korban saat itu menjawab sedang membersihkan kebunnya karena akan di tanami sawit kemudian terdakwa Kembali mengatakan “iya, Gedung waletnya juga dimasuki ular sawah”. Lalu saksi korban menyuruh terdakwa Bersama-sama membersihkan kebun tersebut hingga pada akhirnya saksi korban meminjam korek milik terdakwa dan terdakwa mendekat dan Bersama-sama membersihkan rumput di kebunnya dengan posisi terdakwa berada di depan saksi korban.

Bahwa saat saski korban sedang membersihkan rumput dengan posisi membungkuk dari arah depan kiri terdakwa Sultan langsung meremas payudara saksi korban dengan tangan kirinya saat itu saksi korban terkejut dan langsung bangkit melihat kearah terdakwa Sultan yang berada di sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan memegang parang dan menegurnya dengan mengatakan “khilafko sultan”  dijawab oleh terdakwa sultan “ iya khilaf aji”, dengan perasaaan takut kemudian saksi korban menyuruh terdakwa sultan pergi begitupun dengan saksi korban yang juga pergi meninggalkan terdakwa karena saksi korban merasa takut terdakwa akan memperkosanya.

Bahwa setelah kejadian saksi korban sempat pulang ke rumahnya karena merasa tidak terima kemudian saksi korban mendatangi rumah orang tua terdakwa dan bertemu dengan istri terdakwa yaitu saksi Atira dan menceritakan sambil memperagakan kejadian yang di alaminya dan datang terdakwa sambil meminta maaf kepada saksi korban kemudian saksi korban pulang kerumah dan memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tua saksi korban dan kakak saksi korban yaitu saksi Baharuddin.

Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban merasa trauma dan malu karena sangat merendahkan harkat dan martabat saksi korban sebagai perempuan yang lebih tua darinya.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya