Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Skg Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati 1.HERLINA
2.MUH. TANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERLINA
2MUH. TANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.387.281,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 06 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 236.387.281,84 (Dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah koma delapan puluh empat sen),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;

 

  1.   Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat   

  dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 00059 seluas 8191 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00058/Bila/2015 tanggal 02 November 2015 yang terletak di Kelurahan Bila, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten  Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Herlina (Tergugat I) adalah Sah dan berharga;  

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 01043 seluas 1219 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00036/Liu/2016 tanggal 10 September 2016 yang terletak di Kelurahan Liu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten  Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Herlina (Tergugat I) Sadalah Sah dan berharga

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak