Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 06 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 236.387.281,84 (Dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah koma delapan puluh empat sen),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat
dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;
- Sertifikat Hak Milik No. 00059 seluas 8191 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00058/Bila/2015 tanggal 02 November 2015 yang terletak di Kelurahan Bila, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Herlina (Tergugat I) adalah Sah dan berharga;
- Sertifikat Hak Milik No. 01043 seluas 1219 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00036/Liu/2016 tanggal 10 September 2016 yang terletak di Kelurahan Liu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Herlina (Tergugat I) Sadalah Sah dan berharga
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |