Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menyerahkan seluruh daftar asset yang dimiliki, guna untuk mengembalikan dana/uang yang merupakan sepenuhnya hak milik Penggugat yang mana dana/uang tersebut sudah dipakai untuk kepentingan pribadi.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 443.000.000 (empat ratus empat puluh tiga juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat jika Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah-tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Lingkungan Pao-Pao, RT 002/RW 004 Kelurahan Panyula, Kecamatan Taneteriattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Tergugat I).
- Bila Ugi, RT 002/RW 001, Desa Salotengnga Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Tergugat II);
- Jl. Kesehatan No. 02, RT 000/RW 000, Kelurahan Empoang, Binamu, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan (Tergugat III).
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding atau kasasi atas perkara ini di kemudian hari.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |